Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 3 Mei 2026
Karyawan Villa di Tabanan Tilep Uang Tamu Jutaan Rupiah di Kamar
Kamis, 19 September 2019,
21:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Jajaran polres Tabanan berhasil meringkus AM alias Mudi pelaku pencurian uang milik wisatawan asing Martine Cochelin Lemaire yang sedang menginap di Villa Joglo di Banjar Kebayan Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan.
[pilihan-redaksi]
Mudi berhasil diringkus di Denpasar berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX berikut STNK nya, uang asing Euro sejumlah 74 Euro, uang tunai Rp 9, 4 juta, sweater hijau, celana coklat, 1 buah dompet merk Bally. “Berdasarkan laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Sinar Subawa, Kamis, (19/9).
Mudi berhasil diringkus di Denpasar berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX berikut STNK nya, uang asing Euro sejumlah 74 Euro, uang tunai Rp 9, 4 juta, sweater hijau, celana coklat, 1 buah dompet merk Bally. “Berdasarkan laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Sinar Subawa, Kamis, (19/9).
AKBP I Made Sinar Subawa menjelaskan kronologis kejadian, korban pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 18.00 WITA bersama suaminya pergi memenuhi undangan masyarakat ke Pura.
Barang-barang korban tidak dibawa dan ditaruh di dalam lemari kamarnya. Termasuk menaruh dua buah amplop yang berisi uang dibawa tumpukan pakaian dan pintu kamar tidak dikunci.
Keesokan harinya sekitar pukul 10.30 WITA karyawan villa meminjam uang kepada korban, kemudian korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil uang namun ternyata uang yang disimpan di dalam tumpukan pakaian almari sudah hilang. Jumlah uang yang hilang berupa uang euro senilai 2.500, uang tunai Rp 12 Juta. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 51 Juta.
[pilihan-redaksi2]
Setelah melakukan penyidikan tersangka diringkus di kawasan Sanur, saat digeledah dari tangan tersangka berhasil disita uang tunai Rp 9,4 Juta, 74 lembar mata uang Euro, dan tersangka mengakui kalau dialah yang melakukan pencurian di Villa Joglo di Banjar Kebayan, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Setelah melakukan penyidikan tersangka diringkus di kawasan Sanur, saat digeledah dari tangan tersangka berhasil disita uang tunai Rp 9,4 Juta, 74 lembar mata uang Euro, dan tersangka mengakui kalau dialah yang melakukan pencurian di Villa Joglo di Banjar Kebayan, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan.
“Tersangka adalah karyawan Villa setempat. Tersangka mengambil uang korban saat membersihkan kamar korban,” ujar AKBP Sinar Subawa.
Akibat perbuatan tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun karena melanggar pasal 362 KUHP. (bbn/tab/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 318 Kali
02
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 305 Kali
03
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026