Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 22 September 2026
Karyawan Villa di Tabanan Tilep Uang Tamu Jutaan Rupiah di Kamar
Kamis, 19 September 2019,
21:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Jajaran polres Tabanan berhasil meringkus AM alias Mudi pelaku pencurian uang milik wisatawan asing Martine Cochelin Lemaire yang sedang menginap di Villa Joglo di Banjar Kebayan Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan.
[pilihan-redaksi]
Mudi berhasil diringkus di Denpasar berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX berikut STNK nya, uang asing Euro sejumlah 74 Euro, uang tunai Rp 9, 4 juta, sweater hijau, celana coklat, 1 buah dompet merk Bally. “Berdasarkan laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Sinar Subawa, Kamis, (19/9).
Mudi berhasil diringkus di Denpasar berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX berikut STNK nya, uang asing Euro sejumlah 74 Euro, uang tunai Rp 9, 4 juta, sweater hijau, celana coklat, 1 buah dompet merk Bally. “Berdasarkan laporan korban, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Sinar Subawa, Kamis, (19/9).
AKBP I Made Sinar Subawa menjelaskan kronologis kejadian, korban pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 18.00 WITA bersama suaminya pergi memenuhi undangan masyarakat ke Pura.
Barang-barang korban tidak dibawa dan ditaruh di dalam lemari kamarnya. Termasuk menaruh dua buah amplop yang berisi uang dibawa tumpukan pakaian dan pintu kamar tidak dikunci.
Keesokan harinya sekitar pukul 10.30 WITA karyawan villa meminjam uang kepada korban, kemudian korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil uang namun ternyata uang yang disimpan di dalam tumpukan pakaian almari sudah hilang. Jumlah uang yang hilang berupa uang euro senilai 2.500, uang tunai Rp 12 Juta. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 51 Juta.
[pilihan-redaksi2]
Setelah melakukan penyidikan tersangka diringkus di kawasan Sanur, saat digeledah dari tangan tersangka berhasil disita uang tunai Rp 9,4 Juta, 74 lembar mata uang Euro, dan tersangka mengakui kalau dialah yang melakukan pencurian di Villa Joglo di Banjar Kebayan, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Setelah melakukan penyidikan tersangka diringkus di kawasan Sanur, saat digeledah dari tangan tersangka berhasil disita uang tunai Rp 9,4 Juta, 74 lembar mata uang Euro, dan tersangka mengakui kalau dialah yang melakukan pencurian di Villa Joglo di Banjar Kebayan, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan.
“Tersangka adalah karyawan Villa setempat. Tersangka mengambil uang korban saat membersihkan kamar korban,” ujar AKBP Sinar Subawa.
Akibat perbuatan tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun karena melanggar pasal 362 KUHP. (bbn/tab/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8282 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5730 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3577 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2423 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026