Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WNA Belanda 67 Tahun Dipindah ke Rudenim Denpasar

Mengamuk di Hotel dan Kantor Imigrasi

Selasa, 22 September 2026, 16:43 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/WNA Belanda 67 Tahun Dipindah ke Rudenim Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial FMMM, perempuan berusia 67 tahun, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin (21/9/2026).

Pemindahan dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah FMMM dilaporkan mengamuk di hotel tempatnya menginap.

Pihak kepolisian setempat yang menerima laporan kemudian mengamankan FMMM dan menyerahkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani penanganan keimigrasian lebih lanjut.

Namun, saat menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, WNA asal Belanda tersebut kembali mengamuk tanpa alasan yang jelas.

Demi menjaga keamanan, petugas kemudian mengambil langkah dengan memindahkan FMMM ke Rudenim Denpasar. Tindakan tersebut dilakukan setelah Tim Inteldakim menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan administrasi.

FMMM diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Proses penyerahan deteni berlangsung di Rudenim Denpasar. Pada pukul 12.00 WITA, FMMM secara resmi diserahterimakan dan ditempatkan di Rudenim Denpasar untuk menunggu proses keimigrasian selanjutnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengapresiasi keterpaduan penanganan kasus tersebut.

“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku.Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut. Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” jelasnya, Selasa,(22/9/2026) di Denpasar.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas wilayah Bali.

“Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami