Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 4 Juli 2026
Hakim Vonis Pasangan Sejoli Beli Sabu untuk Janjian Kencan di Penginapan 20 Bulan
Selasa, 24 September 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pasangan selingkuh ini hanya bisa pasrah saat majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 bulan (1 tahun 8 bulan) akibat perbuatannya membeli 1 paket sabu.
[pilihan-redaksi]
"Mengadili terdakwa bersalah secara bersama sama memiliki dan dengan sengaja menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," sebut hakim yang diputuskan I Gede Ginarsa,SH.MH.
"Mengadili terdakwa bersalah secara bersama sama memiliki dan dengan sengaja menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," sebut hakim yang diputuskan I Gede Ginarsa,SH.MH.
Dalam persidangan yang diputuskan di ruang Candra, Selasa (24/9) PN Denpasar, sejoli I Made Sugiana (33) bersama kekasih gelapnya Ni Luh Gede Sumita Larasati (25) menyatakan menerima putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adi Antari,SH sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 2,5 tahun penjara. Atas putusan hakim, jaksa dari Kejari Denpasar itu menyatakan pikir-pikir.
Dikatakan Jaksa dalam dakwaan bahwa sejoli ini diamankan dalam sebuah Penginapan di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Saat itu terdakwa Larasati dihubungi temanya yang bernama Dini (DPO) dan dimintai tolong untuk dibelikan sabu. Kemudian terdakwa menghubungi Didik (DPO) untuk beli sabu, seharga Rp. 700.000 yang dibayar melalui transfer ke rekening milik Rosikin.
"Karena tidak memiliki uang yang cukup, terdakwa Larasati menghubungi terdakwa Sugiana. Maksudnya untuk memita tolong mengirim kekurangan uang membeli sabu kepada Didik," terang JPU dalam dakwaan.
[pilihan-redaksi2]
Menariknya, Sejoli ini awalnya sebelum terjadi transaksi Sabu justru mereka sudah janjian untuk kencan menginap di penginapan Teratai 8 Jalan Bung Tomo. Singkat cerita, setelah uang ditransfer Didik langsung menghubungi Larasati dan memberikan alamat pengambilan sabu yang dipesan yaitu di Jalan Cempaka Indah II Denpasar. Lagi-lagi Larasati meminta Sugiana untuk mengantarkan mengambil tempelan.
Menariknya, Sejoli ini awalnya sebelum terjadi transaksi Sabu justru mereka sudah janjian untuk kencan menginap di penginapan Teratai 8 Jalan Bung Tomo. Singkat cerita, setelah uang ditransfer Didik langsung menghubungi Larasati dan memberikan alamat pengambilan sabu yang dipesan yaitu di Jalan Cempaka Indah II Denpasar. Lagi-lagi Larasati meminta Sugiana untuk mengantarkan mengambil tempelan.
Selanjutnya sejoli ini kembali lagi ke penginapan. Tiba di penginapan, Larasati menghubungi Dini dan mengatakan sabu pesanannya sudah bisa diambil di penginapan. Namun sebelum Dini datang, kedua terdakwa terlebih dahulu diamankan polisi.
"Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,31 gram bruto," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar itu. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3191 Kali
02
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1096 Kali
03
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 492 Kali
04
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 411 Kali
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026