Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Divonis 14 Tahun, Pasutri Kurir Narkoba Sesenggukan Menangis Tinggalkan Anaknya Lama
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pengadilan Negeri Denpasar kembali harus memutuskan hukuman kepada pasangan suami istri (pasutri) yang terjerat kasus narkotika. Kali ini terdakwa Setyawan Santoso alias Wawan (22) bersama istrinya Septiana Lanjarsari (24) hanya bisa menangis ke luar sidang usai mendengar putusan.
[pilihan-redaksi]
Pasutri asal Yogyakarta ini diputus hukuman selama 14 tahun mendekam di Lapas Kerobokan. Majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi,SH.MH, Senin (30/9) juga memutuskan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 4 bulan penjra.
"Mengadili kedua terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 132 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 14 tahun penjara," ketok palu hakim di ruang sidang Kartika.
Terhadap putusan hakim, pasutri ini hanya bisa sesenggukan menahan tangis lantaran harus meninggalkan anaknya yang masih kecil dalam waktu yang lama. "Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir yang mulia," sebut tim kuasa hukumnya dari Peradi Denpasar.
Sementara itu, Ni Luh Oka Ariani Adikarini,SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar menyatakan menerima setelah pada sidang pekan lalu menuntut keduanya selama 15 tahun penjara.
Pengakuan Wawan yang kesehariannya bekerja sebagai montir bengkel mobil dan istrinya Septiana sebagai ibu rumah tangga, ini terpaksa jadi kurir sabu lantaran untuk mencari uang tambahan untuk anaknya.
Hanya saja usaha nyambi sebagai kurir ini terendus petugas. Hingga pada Selasa, 9 April 2019 sekitar pukul 17.30 WITA, petugas berhasil mengamankan keduanya saat sedang melakukan tempelan di seputaran Jalan Pemogan dengan mengendarai sepeda motor.
Saat itu Wawan terlihat jalan kaki menuju Gang Futsal sedangkan Septiana menunggu di lapangan bulutangkis. Saat itulah mereka langsung dicokok, dari keduanya ditemukan 8 paket sabu yang masing-masing 4 paket sabu.
[pilihan-redaksi2]
Lalu, petugas kembali melakukan penggeledahan di tempat tinggal Pasutri itu di kamar no.3 Amor Apartemen, Jalan Taman Sari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Disana, petugas kembali menemukan 29 paket sabu-sabu. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, serta barang bukti terkait lainnya.
"Dari 37 paket sabu-sabu yang diamankan diperoleh total berat bersih 732,10 gram," beber jaksa Oka.
Menurut pengakuan Wawan, ia mendapat atau mengambil sabu atas perintah dari bosnya yang dikenal nama Aras (masih dalam penyelidikan). Pasutri itu menjadi perantara jual beli sabu demi mendapat upah Rp50 ribu untuk satu lokasi tempel. (bbn/maw/rob)
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3810 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1756 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang