Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Kronologis Caleg Gagal Tipu BPR Rp1 M
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dalam sidang, terungkap bagaimana I Wayan Juliadnyana (45) terdakwa asal desa Tista, Tabanan yang gagal lolos duduk di DPRD Bali saat pencalegan tahun ini menipu BPR di Tabanan senilai Rp1 miliar.
[pilihan-redaksi]
Bermula pada 6 November 2014, terdakwa mengajukan permohonan kredit sebesar Rp 1 miliar dengan jangka waktu pelunasan 12 bulan. Terdakwa menggunakan jaminan dua sertifikat tanah atas nama terdakwa sendiri. Atas permohonon kredit terdakwa, PT BPR Dewata Indobank memproses permohonan kredit terdakwa.
Pada 19 November 2014, Dirut PT BPR Dewata Indobank, I Gede Yono Sudana Arsa memberitahukan pada terdakwa surat penegasan persetujuan kredit dan meminta terdakwa melengkapi persyaratan ditentukan. Selanjutnya pada 20 november, saksi Yono datang ke bank melengkapi semua persyaratan yang diminta.
“Saat itu, terdakwa menyatakan bahwa salah satu sertifikat masih dalam proses pemecahan. Saat dimintai bukti pemecahan, terdakwa mengatakan belum diambil,” beber Siti Sawiyah,SH selaku jaksa penuntut umum (JPU).
Keesokan harinya, masih dalam dakwaan terdakwa bersama saksi Yono menandatangani kredit. Namun, sebelum itu terdakwa dan saksi datang ke rumah saksi notaris untuk meminta pendapat pemecahan sertifikat. Di hadapan notaris terdakwa menyebut sertifikat tanah yang ada di Desa Subamia, Tabanan, sedang dipecah.
[pilihan-redaksi2]
“Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa membuat surat persetujuan dan kuasa yang ditandantangani bersama istrinya,” imbuh JPU Siti.
Singkat cerita, oleh terdakwa justru surat tersebut tidak pernah diserahkan pada pihak bank. Namun, justru dipindahtangankan atau dijual pada pihak ketiga, yakni pada Agus Harimurti.
Atas perbuatan terdakwa pihak BPR mengalami kerugian Rp 1 miliar. Uang tersebut telah dihabiskan untuk kesenangan pribadi dan kebutuhan keluarga.
"Telah diberi surat peringatan dan somasi, tetapi tidak ada itikad terdakwa mengembalikan. Terdakwa telah menikmati habis uang dari hasil penipuannya,” sebut Jaksa. (bbn/maw/rob)
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3814 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1760 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang