Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kronologis Caleg Gagal Tipu BPR Rp1 M

Jumat, 4 Oktober 2019, 16:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dalam sidang, terungkap bagaimana I Wayan Juliadnyana (45) terdakwa asal desa Tista, Tabanan yang gagal lolos duduk di DPRD Bali saat pencalegan tahun ini menipu BPR di Tabanan senilai Rp1 miliar.

[pilihan-redaksi]
Bermula pada 6 November 2014, terdakwa mengajukan permohonan kredit sebesar Rp 1 miliar dengan jangka waktu pelunasan 12 bulan. Terdakwa menggunakan jaminan dua sertifikat tanah atas nama terdakwa sendiri. Atas permohonon kredit terdakwa, PT BPR Dewata Indobank memproses permohonan kredit terdakwa.

Pada 19 November 2014, Dirut PT BPR Dewata Indobank, I Gede Yono Sudana Arsa memberitahukan pada terdakwa surat penegasan persetujuan kredit dan meminta terdakwa melengkapi persyaratan ditentukan. Selanjutnya pada 20 november, saksi Yono datang ke bank melengkapi semua persyaratan yang diminta.

“Saat itu, terdakwa menyatakan bahwa salah satu sertifikat masih dalam proses pemecahan. Saat dimintai bukti pemecahan, terdakwa mengatakan belum diambil,” beber Siti Sawiyah,SH selaku jaksa penuntut umum (JPU).

Keesokan harinya, masih dalam dakwaan terdakwa bersama saksi Yono menandatangani kredit. Namun, sebelum itu terdakwa dan saksi datang ke rumah saksi notaris untuk meminta pendapat pemecahan sertifikat. Di hadapan notaris terdakwa menyebut sertifikat tanah yang ada di Desa Subamia, Tabanan, sedang dipecah.

[pilihan-redaksi2]
“Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa membuat surat persetujuan dan kuasa yang ditandantangani bersama istrinya,” imbuh JPU Siti.

Singkat cerita, oleh terdakwa justru surat tersebut tidak pernah diserahkan pada pihak bank. Namun, justru dipindahtangankan atau dijual pada pihak ketiga, yakni pada Agus Harimurti.

Atas perbuatan terdakwa pihak BPR mengalami kerugian Rp 1 miliar. Uang tersebut telah dihabiskan untuk kesenangan pribadi dan kebutuhan keluarga.

"Telah diberi surat peringatan dan somasi, tetapi tidak ada itikad terdakwa mengembalikan. Terdakwa telah menikmati habis uang dari hasil penipuannya,” sebut Jaksa. (bbn/maw/rob)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami