Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Hakim Vonis 4 Tahun Wanita Asal Kendari Karena Ambil Tempelan Paket Sabu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Maharani (24) terdakwa yang ditangkap petugas usai mengambil tempelan satu paket sabu di Jalan Imam Bonjol, divonis selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Rabu (9/10).
[pilihan-redaksi]
Wanita asal Kendari Sulawesi Tenggara ini, oleh Hakim yang diketuai Wayan Kawisada,SH.MH itu juga di hukum membayar denda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa bersalah memiliki dan menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun," ketok palu hakim di ruang sidang Sari.
Hakim sependapat dengan pasal yang dituntutkan jaksa terhadap terdakwa yang melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Cokorda Intan Merlaney Dewie,SH yang mengajukan hukuman selama 5 tahun dan denda sebesar Rp800 ribu subsider 4 bulan penjara. Terkait putusan hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Namun terdakwa yang dari awal menangis hanya bisa mengguk dan berucap menerima.
[pilihan-redaksi2]
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa diamankan petugas saat mengambil tempelan di jalan Imam Bonjol gang Batang Canang dengan cara ditanam di tanah kode pipet warna biru, Senin 10 Juni pukul 16.20 WITA.
Pengakuan terdakwa sabu dibeli dari seseorang dikenal nama Odi. Untuk satu paket sabu 0.2 gram dibelinya seharga Rp450 ribu. Petugas tidak melakukan penggledahan saat terdakwa diamankan. Itu karena terdakwa seorang wanita.
Masih dalam dakwaan pemeriksaan petugas berlanjut di tempat di kosnya Jalan Subak Sari no.22 Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Namun dalam genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan 1 klip plastik berisi kristal bening diduga sabu.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2445 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1936 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1793 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun