Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Bule Australia yang Menabrakkan Diri ke Mobil Dituntut Ringan 4 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa asal Australia bernama Nicholas Carr (29) yang sempat viral di media sosial lantaran ulahnya yang diduga mabuk dan menendang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Sunset Road Kuta, Badung, dituntut ringan pada sidang Senin (28/10) di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
I Made Gede Bamax,SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung, menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum sesuai tercantum dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang melakukan tindak pidana kekerasan.
Dikatakan JPU bahwa akibat perbuatan terdakwa, seorang pengendara skutik terjungkal dan mengalami cidera berat. Pun demikian, terdakwa bertanggung jawab keseluruhan atas kerugian dan pengobatan medis terhadap korban.
"Bahwa terdakwa mengakui melakukan tindakan bersalah. Karenanya memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama empat bulan penjara dan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," sebut Jaksa Bamak di ruang sidang Candra.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Drs.Sobandi,SH.MH, pihak kuasa hukum terdakwa, Ali Sadikin,SH langsung membacakan pembelaan tertulis secara singkat yang intinya memohon keringanan hukuman.
"Bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan telah ada itikad baik untuk berdamai dengan korban. Karenanya memohon agar majelis hakim dapat meringankan hukuman dari tuntutan jaksa," singkat Ali Sadikin.
Hal senada juga disampaikan terdakwa di muka sidang. Dengan secarik kertas yang ditulis dari dalam sel, terdakwa menyampaikan melalui penerjemahnya.
"Saya minta maaf atas perbuatan saya kepada semua orang. Saya sangat beruntung dan terhormat sekali pihak korban bisa datang ke pengadilan untuk memberikan keterangan. Kejadian malam itu saya betul-betul tidak sadar dan di luar kontrol, bahkan sampai melukai diri saya sendiri. Saya sangat menghargai semua pihak kepolisian dan pengadilan atas berjalannya proses hukum ini. Sekali lagi saya mohon maaf kepada semua pihak," tulis terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa saat kejadian itu sekitar pukul 05.30 WITA, Kamis 10 Agustus dimana terdakwa yang diduga dalam kondisi mabuk berlari ke tengah jalan.
Terdakwa saat itu menendang korban I Wayan Wirawan (23) yang mengendarai sepeda motor merek Vespa warna abu-abu Nomor Polisi DK-3928-FAU.
"Tendangan terdakwa mengenai pinggang korban sebelah kiri yang mengakibatkan korban terjatuh," sejut Jaksa dari Kejari Badung.
Akibat kejadian itu, korban yang tersungkur di jalanan mengalami luka dan lebam pada bagian pinggang, luka lecet pada lengan kanan dan jari tangan kiri, serta speda motor yang dikendarainya mengalami kerusakan.
Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pengrusakan di Cirkle K depan Hotel Fave serta melakukan pengrusakan kaca jendela restauran Wahaha. Ulahnya yang meresahkan dengan menabrakkan diri ke sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.
Saat terdakwa menabrakkan diri pada mobil yang melintas hingga terpental barulah berhasil diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Siloam untuk perawatan karena mengalami luka-luka.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2947 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2016 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun