Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Aniaya Teman Saat Pesta Miras, Oknum Polisi Minta Bebas

Selasa, 29 Oktober 2019, 19:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menganiaya temannya saat pesta minuman keras, seorang oknum anggota Polri di Denpasar bernama I Made Agus Darmayana (40), dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa yang saat ini dinon aktifkan dalam kedinasannya sebagai anghota Polri langsung meminta kebebasan dan bukan keringanan hukuman.

"Saya akui kesalahan saya dan mohon maaf atas kesalahan yang sudah saya perbuat. Saya memohon yang mulia agar dibebaskan dari jeratan hukum," pinta terdakwa yang disampaikan secara lisan di hadapan IGN Atmaja,SH.MH selaku ketua majelis hakim di ruang Sari, Selasa (29/10) PN Denpasar.

Sebelumnya Peggy Bawengan,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak penganiayaan dengan kekerasan. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP," sebut Jaksa Kejari Denpasar, ini.

Dijelaskan Jaksa bahwa terdakwa menganiaya rekannya sendiri yang mengakibatkan dua jari telunjuk dan tengah luka terkena pecahan botol. 

"Selain luka berat pada jari telunjuk, juga luka robek pada lengan korban," imbuh Jaksa.

Dijabarkan dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada Minggu 16 Juni 2019 terdakwa mengundang sejumlah temannya termasuk saksi korban Kadek Widiantara alias Moce.

Dalam acara pesta miras itu, dilakukan di dekat rumah terdakwa tepatnya di Queen Bilyard Jalan Andakasa lingkungan Penamparan, Denpasar.

Saat jelang waktu dini hari, tiba-tiba terdakwa ngoceh dengan menyebut nama orang lain yang dinilai tidak nurut dengan perintahnya. Kata itu diucapkan dalam bahasa Bali yang diartikan, sebagai berikut.

"Saya paling tidak suka punya karyawan tidak nurut. Masak kata-kata saya tidak didengerin," celoteh terdakwa yang dijawab saksi korban. "Siapa itu Ru (sapaan canda). Apa perlu saya panggilkan dia untuk datang," kata saksi korban.

Perkataan saksi korban justru ditanggapi sinis oleh terdakwa dengan jawaban. "Sama kamu saja duel," dan di jawab saksi korban "Ah Ru Mabok, Becanda neh,".

Saat itu juga terdakwa berdiri dan memecahkan botol. Selanjutnya terdakwa menghujamkan botol pecah ke arah saksi korban yang kumudian ditepis mengenai lengan dan dua jarinya.

"Akibat kejadian itu, saksi korban alami luka putus dua jarinya dan luka robek pada bagian lengan. Hal itu dibuktikan dari surat hasil visum di RSUD Wangaya Denpasar," kata Jaksa yang akrab disapa Oma.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami