Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 5 Juli 2026
Ajak Siswi "Seks Bertiga", Dua Oknum Honorer Diamankan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dua oknum honorer, masing-masing pegawai honorer Pemkab Buleleng dan guru honorer di salah satu sekolah kejuruan negeri di Singaraja, Buleleng, diamankan Sat Reskrim Polres Buleleng. Keduanya terlibat kasus persetubuhan menyimpang dengan melibatkan anak dibawah umur yang merupakan anak didik pelaku.
Peristiwa penyimpangan seks yang dilakukan kedua pelaku, yang diduga memiliki hubungan perselingkuhan itu, terjadi pada akhir bulan Oktober lalu, namun baru dilaporkan Rabu siang ke Mapolres Buleleng. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AA PW (36) seorang pegawai Honorer di Pemkab Buleleng bersama pacarnya Ni Made SND yang merupakan guru honorer Bahasa Bali di Sekolah Kejuruan yang berlokasi di Jalan Pramuka Singaraja.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya, Kamis siang di Mapolres Buleleng memaparkan, pengungkapan terhadap perilaku penyimpangan seks di salah satu tempat kost yang ada di Jalan Sahadewa Singaraja dilakukan setelah menerima laporan orang tua korban, berinisial V (16) salah satu siswi di tempat salah satu pelaku mengajar.
"Kedua pelaku meruapakan pasangan kekasih atau pacar. Pelaku pria menginginkan persetubuhan bertiga. Pelaku pria membujuk pelaku wanita untuk mencarikan salah satu siswi. Korban awalnya tidak mau, akhirnya dengan bujuk rayu korban mau menemani ke kos,"ujar AKP Vicky.
AA PW yang disebut-sebut sebagai honorer di BKPSDM Pemkab Buleleng mengakui perbuatan yang dilakukannya itu akibat menonton video porno online sehingga mengutarakan maksudnya terhadap kekasih gelapnya tersebut.
SND yang merupakan guru korban menceritakan awal mula saat mengajak korban yang merupakan anak didiknya ke kost pacarnya itu. Bahkan diakui dirinya bersama selingkuhannya melakukan adegan layak sensor di depan siswinya dan kemudian meminta anak didiknya untuk ikut serta berhubungan seksual bertiga di dalam kamar kos.
Dalam penanganan kasus tersebut, ibu dua orang anak bersama selingkuhannya diamankan di Mapolres Buleleng dan masih dilakukan penyidikan secara intensif. Bahkan SND disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan, sesuai pasal 81 (1) Junto pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan untuk pelaku AA PW dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 atas dugaan melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3427 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1113 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 512 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 482 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun