Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kopilot Wings Air Gantung Diri Karena Dipecat Gara-Gara Lama Cuti Nikah

Kamis, 21 November 2019, 12:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Lantaran diduga adanya pemecatan dan tuntutan dari pihak maskapai Rp 7,5 miliar, salah satu kopilot (first officer) Wings Air Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro diduga melakukan bunuh diri tergantung di kamar kostnya. 

[pilihan-redaksi]
Dikutip dari Suara.com, Ini bisa dibuktikan dengan secarik kertas yang memuat pemecatan dan tuntutan itu di dekat jasad Nicolaus. Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, kejadian ini bermula dari Nicolaus yang mengajukan izin cuti untuk keperluan pernikahannya. Pria berumur 29 tahun itu pun mendapatkan cuti hanya tiga hari.

Namun, Nicolaus kedapatan menjalani cuti lebih dari yang ditetapkan. Dengan pelanggaran itu, Wings Air langsung memberikan hukuman dengan surat pemecatan dan pinalty senilai tersebut dari Wings Air. Adanya surat tersebut membuat Nicolaus shock dan mengambil tindakan dengan gantung diri.

Namun, saat dikonfirmasi dari Pihak Maskapai Wings Air, Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro malah menyalahkan Nicolaus yang bertindak indisipliner.

Menurutnya, bahwa penerapan aturan kerja, kedisiplinan dan pelaksanaan standar operasional prosedur berlaku kepada semua awak pesawat dalam hal ini awak kokpit.

"Wings Air sudah mengimplementasikan program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat," kata Danang dalam keteranganya, Rabu (20/11/2019).

Danang melanjutkan, kebijakan itu berfungsi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, integritas dan berkarakter baik, sebagai upaya peningkatan kinerja tinggi.

Selain itu, Danang mengklaim, Wings Air juga sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan tidak disiplin (indisipliner).

"Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi/ hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan/ keputusan sesuai aturan," pungkas dia.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami