Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 4 September 2026
Pengusaha Asal Peru Dituntut 1,5 Tahun Karena Bawa Biji Ganja dari Belanda
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Giacomo Bellatin Indiveri (39) seorang pengusaha asal Peru dituntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara untuk barang bukti kepemilikan 24 biji ganja di Pengadilan Negeri Denpasar.
Terdakwa yang sejak awal masih mengaku bingung soal alasan dirinya harus diseret ke pengadilan, hanya bisa memohon kepada kuasa hukumnya Baginda,SH untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Bagaimana tidak, saat tournya bersama keluarga di Ansterdam, Belanda, Ia menikmati gudapan yang sudah diolah dengan biji ganja secara legal di sebuah restaurant kawasan Red Line.
Bahkan Ia pun membeli biji ganja di kawasan tersebut dengan maksud dikonsumsi sendiri selama perjalanan tournya. Namun naas biji ganja yang tersisa dalam koper miliknya justru tertahan di Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Terdakwa membawa barang terlarang golongan I narkotika berupa jenis biji ganja ke wilayah hukum Indonesia. Menuntut terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan," demikian bunyi tuntutan Jaksa Paulus Agung Widaryanto,SH dihadapan ketua majelia Hakim Esthar Oktavi SH.MH, di ruang sidang Kartika.
Jaksa dari Kejati Bali, ini menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan diterangkan, berawal dari keberangkatan terdakwa dari Peru menuju Inggris pada tanggal 27 Juni 2019 dengan menumpang pesawat Britis Airline untuk bertemu dengan keluarganya yang berada di Inggris.
Selanjutnya terdakwa bersama keluarga kemudian jalan-jalan menuju Spanyol, Italia, Yunani hingga akhirnya menuju negeri Kincir Angin.
"Di Belanda terdakwa jalan-jalan di kawasan Red Line di Amsterdam. Di sana terdakwa sempat membeli dan memakai narkotika jenis biji ganja di sebuah restorant," tulis jaksa.
Pemilik Pasport LA7751843 itu selanjutnya jalan-jalan ke Dubai menggunakan pesawat Emirat Airline dan tidak ada masalah dengan barang bawaannya. Hingga transit di Singapura sebelum menuju penerbangan langsung ke Bali.
Dari Singapura, terdakwa tiba di Bali dengan pesawat Jetstar JQ117 pada 13 Agustus pukul 11.20 wita. Saat melintasi ruang pemeriksaan, terdeteksi ada benda berupa biji ada dalam koper milik terdakwa.
Saat itu juga terdakwa digiring ke ruang pemeriksaan dan dilimpahkan ke Polda Bali dengan barang bukti sedikitnya ada 24 biji ganja berat 0,46 gram netto.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 2672 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 564 Kali
Kebakaran Gudang Rongsokan Sunset Road Diduga Dipicu Gas
Dibaca: 462 Kali
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 441 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman