Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Gianyar, Narasumber Pembelajaran Pengakuan Kota Pusaka
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kabupaten Gianyar melalui Dinas Kebudayaan didapuk sebagai narasumber dalam pembelajaran pengakuan Kota Pusaka oleh UNESCO.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Pedoman Teknis Pengusulan dan Penetapan Kota Pusaka yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Republik Indonesia di Hotel Grand Kemang Jakarta, Senin-Rabu (16-17 Desember) beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar, Dr. I Ketut Mudana, SH., MBA. sebagai narasumber pada kegiatan pembelajaran tersebut membawakan materi tentang Penetapan Pedoman Umum dan Teknis Persyaratan menjadi Kota/Kabupaten Pusaka.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 70 kabupaten/kota yang menjadi anggota Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). Pada kesempatan tersebut, Mudana memaparkan pengalaman Gianyar menjadi anggota JKPI, mulai proses inventaris pusaka sampai menjadi anggota kota pusaka dunia. Dibeberkan, kota pusaka meliputi pusaka alam, pusaka budaya, dan pusaka saujana.
Dipaparkannya juga bahwa sinergitas antara masyarakat dengan pemerintah daerah sangat penting dalam upaya pelestarian warisan pusaka. Pusaka yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten membutuhkan penanganan yang serius dan komprehensif sebagai aset budaya daerah yang unggul dan bernilai tinggi.
Warisan atau pusaka akan mendapat perhatian besar dari pemerintah pusat, melalui Kemenko PMK yang sedang berupaya menerbitkan pedoman umum dan teknis tentang perlindungan pusaka atau warisan budaya yang ada di pemerintahan daeerah di seluruh Indonesia.
Kemenko PMK bekerja sama dengan PUPR, dan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah juga akan membantu melalui anggaran pendapatan negara untuk meengurus dan mengelola aset budaya yang berupa warisan pusaka.
Kabupaten Gianyar mengusulkan agar payung hukum perlindungan, pemeliharaan dan penetapan kota pusaka atau warisan budaya, dilakukan melalui inpres atau peraturan pemerintah agar lebih kuat dan didukung oleh kementerian terkait.
Reporter: Humas Gianyar
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5852 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2571 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2213 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan