Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Ditetapkan Tersangka, Polda Bali Tidak Menahan Mantan Ketua STP Nusa Dua
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho menerangkan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Ikatan Orangtua Mahasiswa (IOM) di STP, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni mantan Ketua STP Nusa Dua berinisial Dewa GNB (56) dan Ketua IOM berinisial NM.
[pilihan-redaksi]
Kedua tersangka tidak ditahan karena berkas masih P19. Dijelaskannya, apabila ditahan sekarang dikhawatirkan waktu penahanan habis karena berkasnya belum lengkap.
“Nanti kalau berkas sudah lengkap atau P-21 akan dilakukan penahanan untuk proses pelimpahan ke Kejaksaaan,” terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor AKBP Ida Putu Wedanajati menyampaikan, petunjuk dari Kejaksaan adalah melengkapi keterangan saksi ahli.
“Jadi, sekarang masih sedang dilengkapi dan kemungkinan dalam waktu dekat dikirim ke Kejaksaan,” ungkap AKBP Wedanajati.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua STP Nusa Dua berinisial Dewa GNB ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 lalu. GNB dijerat dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, polisi juga menetapkan Ketua IOM STP Nusa Dua berinisial NM sebagai tersangka.
Keduanya diduga menggunakan dana IOM untuk beberapa kegiatan kampus. Padahal, kegiatan tersebut sudah dibiayai oleh negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Salah satu contoh penyalahgunaan dana IOM yakni untuk wisuda, kegiatan praktek mahasiswa, dan menjamu tamu yang bersumber dari DIPA 2016 sebesar Rp 49,4 juta. Namun, bendahara tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Rp 23 juta.
Selanjutnya, Dewa GNB mengeluarkan memo kepada Ketua IOM meminta dana sebesar Rp 23 juta untuk menutupi dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu. Selain itu, kegiatan sidang promosi salah seorang doktor menghabiskan dana Rp 15 juta.
Terungkap adanya biaya pemborosan untuk membayar internet setiap bulannya sebesar Rp 15 juta. Akibat dana-dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, dana IOM raib sebesar Rp 2 miliar.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5971 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4664 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2303 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2232 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan