Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 23 September 2026
Dihukum di Bawah 3 bulan, Orang Tua Anak Motor "Donky" Kebingungan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Geng motor remaja kelompok "Donky" yang menjadi terdakwa pelaku begal, diputus beda-beda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/2).
[pilihan-redaksi]
Dari ke 15 anak yang divonis ini masing-masing diganjar hukuman dari 1 bulan 20 hari hingga 2,5 bulan penjara. Menariknya, terhadap putusan hakim yang dipimpin Dewa Budi Wadsara,SH.MH di ruang sidang Utama, para orang tua dari terdakwa anak ini terlihat kebingungan.
Nampak usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan,SH terlihat sibuk menjelaskan siapa-siapa saja yang diputus hukuman yang disebutkan hakim tunggal di persidangan.
Hakim Budi Watsara di luar sidang menyebutkan bahwa dari ke 15 anak diputus berbeda.
"Untuk yang dituntut 4 bulan diputus 2,5 bulan. Untuk anak yang dituntut 3 bulan diputus jadi 1 bulan 20 hari. Ada satu terdakwa anak yang sesuai dengan tuntutan JPU, kita pulangkan dengan tetap dalam pengawasan," sebut Budi Watsara di luar sidang.
Sebagaimana diketahui para terdakwa anak yang terjerat dalam perkara ini adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13).
Para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Dimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
Sebagaimana diketahui para geng motor remaja ini digulung oleh Polresta Denpasar berdasarkan laporan korban pembegalan di jalan Gatot Subroto Barat. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menciduk satu-persatu dari anak-anak remaja pelaku bengal ini.
"Uang hasil kejahatan anak-anak ini digunakan untuk foya-foya setelah dibagi hasilnya. Mulai diamankan sejak 20 Januari 2019," ujar jaksa dalam dakwaan.
Para terdakwa pun telah meminta maaf kepada para korban dan memberikan ganti rugi. Para korban juga sudah memaafkan dan menyatakan kasusnya telah damai.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8314 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5745 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3591 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2430 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar