Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
OJK Keluarkan Kebijakan Ringankan Beban Kredit Debitur Terdampak Corona
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebagai dampak dari penyebaran virus corona yang berimbas pada sektor perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical.
[pilihan-redaksi]
Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra, Eliyanus Pongsoda mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan diantaranya perkembangan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan.
Kedua, bahwa dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur akan meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Selain itu, juga kebijakan ini untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi perlu diambil kebijakan stimulus perekonomian.
Dikatakan kebijakan stimulus ini secara teknis merupakan acuan kepada perbankan untuk melakukan relaksasi terhadap debitur yang terdampak dari Covid-19. Kebijakan relaksasi ini, lanjutnya, akan diatur berdasarkan penetapan kualitas aset, dimana diperuntukkan bagi debitur yang telah diberikan kredit maksimum Rp10 miliar.
Kebijakan relaksasi berikutnya yakni dengan restrukturasi yang berlaku bagi debitur yang memiliki kredit di atas Rp10 miliar.
"Teknisnya nanti akan dibicarakan antara perbankan dan masing-masing debitur dan tentu perbankan juga tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian," sebutnya dalam Jumpa Pers di rumah jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Kamis (19/3/2020) di Denpasar.
Selain itu, lanjutnya, Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan hingga 21 Maret 2021.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 468 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 378 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 304 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan