Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Cegah Penyebaran Corona, Koster Minta Kegiatan "Tajen" Dihentikan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Untuk mencegah penyebaran virus Corona, Gubernur Bali Wayan Koster hari ini (20 Maret 2020) mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan sabung ayam atau "tajen".
[pilihan-redaksi]
Surat Edaran Gubernur Bali bernomor 730/8125/sekret ini mengatur tentang pembatasan kegiatan keramaian sabung ayam (tajen).
Dasar pertimbangan dari surat edaran ini adalah penyebaran penyakit covid 19 (Corona) di Indonesia yang terus mengalami peningkatan. Dasar lainnya adalah arahan kebijakan pemerintah Indonesia dalam pencegahan penyebaran penyakit covid 19 untuk melakukan "social distancing" (menjaga jarak).
"Sehubungan dengan itu, seluruh masyarakat Bali diminta menghentikan kegiatan yang melibatkan massa atau kerumunan termasuk sabung ayam (tajen). Aparat penegak hukum agar ikut melaksanakan pemantauan, pengawasan, penertiban, untuk memastikan upaya pencegahan cpvid 19 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,"demikian Gubernur Bali Wayan Koster Bali.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1004 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli