Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




631 Perusahaan di Bali Telah Mem-PHK dan Merumahkan Karyawan

Kamis, 16 April 2020, 23:30 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan berdasarkan laporan dari Kabupaten atau Kota se- Bali, sampai saat ini jumlah Perusahaan yang memutus atau mem-PHK maupu yang merumahkan karyawan di tengah Pandemi Covid-19 di Bali sebanyak 631 perusahaan.

[pilihan-redaksi]
"Saat ini kita masih dalam pendataan untuk dilanjutkan ke pusat sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah pusat maupun kebijakan Pemprov," jelasnya pada Kamis (16/4/2020).

Selanjutnya terkait dengan telah diresmikan program kartu prakerja oleh pemerintah pusat, Provinsi Bali bersama Pemkab/Pemkot mendorong masyarakat untuk mengikuti program tersebut. Proses pendaftaran kartu prakerja sudah berjalan secara online, apabila masyarakat menemui kesulitan bisa meminta pendampingan ke Disnaker Pemprov provinsi Bali atau kabupaten kota. 

"Untuk di provinsi sudah membuka posko tersebut sejak 14 April 2020," ujarnya.

Terkait jumlah yang telah terdaftar kartu Pra Kerja, ia menyebut data tersebut masih dikumpulkan dari kabupaten. Begitupun yang mendaftar online belum bisa diketahui, karena langsung ke situs dan pihaknya belum melakukan rekap data. 

"Kami juga sudah minta data itu tapi belum bisa dihubungi," tutupnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami