Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gugus Tugas Covid-19 Denpasar Amankan Wanita Asal Surabaya Tanpa Tujuan Jelas

Jumat, 8 Mei 2020, 21:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Langkah tegas kembali diambil jajaran Gugus Tugas Penaganan Covid-19 Kota Denpasar. Kali ini, seorang wanita yang diketahui identitasnya dari Surabaya, Jawa Timur turut ditertibkan. Hal ini dilaksanakan lantaran yang bersangkutan tidak memiliki tujuan yang jelas di Kota Denpasar.

 

Penertiban yang melibatkan unsur Sat Pol PP Kota Denpasar, Dishub Kota Denpasar dan BPBD Kota Denpasar ini dilaksanakan di Desa Pamecutan Kaja, Kamis (7/5) malam.


[pilihan-redaksi]
Kadis Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan, saat dikonfirmasi Jumat (8/5) menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan setelah mendapat laporan dari Satgas covid 19 Desa Pemecutan Kaja, yang melaporkan ada warga yang datang tanpa tujuan yang jelas. Ini sebagai wujud penerapan amanat dari Instruksi Walikota Denpasar Nomor 443/017/gugus Tugas Covid-19/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.


"Untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, dalam instruksi tersebut jelas diamanatkan bahwa wajib dilaksanakan pengawasan dan pengetatan perbatasan dan pelabuhan sebagai pintu masuk Kota Denpasar, dan dijelaskan juga bahwa penduduk pendatang (duktang) yang tidak memiliki tujuan jelas wajib dikarantina,” jelasnya.


Lebih lanjut dijelaskan, adapun kronologis penertiban ini berawal dari adanya laporan masyarakat di Desa Pamecutan Kaja. Sehingga Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar langsung bergerak. Setelah ditemukan dan dilaksanakan pengecekan administrasi kependudukan, yang bersangkutan tidak memiliki tujuan yang jelas di Kota Denpasar, sehingga sesuai dengan penerapan Instruksi Walikota Denpasar dan Protokol Kesehatan, yang bersangkutan langsung dikarantina dan diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali.


“Iya bagi masyarakat yang tidak memiliki tujuan yang jelas akan diwajibkan untuk mengikuti karantina, untuk itu mari bersama-sama memutus penyebaran Covid-19 serta mendukung pengatatan dan pengawasan perbatasan di Kota Denpasar,” jelasnya.
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami