Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Toko dan Pedagang di Buleleng Masih Ada yang Melanggar Jam Operasional
BERITABALI.COM, BULELENG.
Selama kebijakan pembatasan jam operasional pasar, toko modern, dan toko konvensional di Buleleng, masih banyak terpantau toko/pedagang yang melanggar. Dengan hasil pemantauan tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng sedang menyiapkan tindakan yang lebih tegas.
[pilihan-redaksi]
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST selaku Ketua GTPP Covid-19 Buleleng saat rapat evaluasi sebelumnya telah menyampaikan bahwa tindakan yang lebih tegas akan diambil kepada toko/pedagang yang melanggar pembatasan jam operasional. Tidak hanya dalam bentuk sosialisasi maupun himbauan semata.
Saat ini, GTPP Covid-19 Buleleng sedang menunggu laporan dari Satpol PP berapa jumlah toko/pedagang yang melanggar pembatasan jam operasional. Supaya ini bisa ditegaskan nantinya. Jika ada Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3, agar segera ada tindak lanjut berupa pencabutan ijin atau tindakan tegas lainnya.
“Dengan adanya informasi ini kembali, kita akan adakan rapat evaluasi lagi khusus tentang tim yang menangani pengawasan pembatasan jam operasional,” jelas Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat memberikan keterangan pers secara virtual terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng dari ruang kerjanya, Minggu (24/5).
Gede Suyasa menambahkan, selain mengevaluasi para pelanggar pembatasan jam operasional, evaluasi juga dilakukan kepada para pengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Buleleng. Evaluasi ini dilakukan untuk bisa meyakinkan tidak ada orang yang menggunakan RTH untuk kumpul-kumpul di luar ketentuan. Sampai saat ini RTH yang ada sudah memang ditutup. Dalam artian tidak ada orang yang menggunakan RTH tersebut. Tapi, jika ada yang lewat dan tidak berkumpul, ini perlu ada pengklasifikasian kategori.
“Ketika RTH ditutup, maka otomatis semuanya tidak boleh menggunakan RTH untuk berekreasi apalagi kumpul-kumpul,” imbuhnya.
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 475 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 379 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 314 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan