Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Langgar Aturan Jam Buka, Karaoke Royal Palace Ditutup Paksa
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Denpasar tidak menaati aturan pemerintah, beroperasi hingga lebih dari pukul 21.00 Wita. Hal inilah yang membuat petugas Satpol PP Kota Denpasar berang. Imbasnya, Karaoke Royal Palace yang terletak di Jalan Diponegoro Denpasar Barat digerebek dan ditutup paksa, Senin (15/6/2020) malam.
Menurut Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga, Selasa (16/6), pihaknya melakukan pengerebekan sekitar pukul 23.00 Wita terkait adanya laporan masyarakat.
"Kami menindaklanjuti laporan on line, ada laporan tempat usaha kafe yang disinyalir melanggar perwali 32 tahun 2020 tentang PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat," ujar Dewa Sayoga, Selasa (16/6/2020).
Atas laporan warga tersebut, pihaknya melakukan pengecekan sekaligus sidak di lapangan. Petugas Satpol PP bergerak ke Cafe Jegeg di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar. Namun di sana tidak ditemukan aktifitas dan ternyata sudah lama tutup.
Sidak berlanjut ke Denpasar. Karaoke Royal Palace di Jalan Diponegoro Denpasar Barat ternyata masih buka. Petugas langsung mengerebek karaoke yang disebut-sebut tidak memiliki ijin usaha itu.
Bahkan petugas memanggil pihak penggelola. "Saat kami sidak RP masih beroperasi lewat dari jam ketentuan pukul 21.00 Wita," tambah Sayoga.
Atas temuan itu pihaknya melakukan pemeriksaan administrasi terhadap karyawan dan pemandu lagu. Setelah di cek, administrasi para pemandu lagu dinyatakan lengkap.
"Jadi malam itu kami membubarkannya karena tidak memenuhi protokol phsycal distancing. Hari ini kami memanggil pengelolanya untuk diperiksa," tegasnya.
Diungkapkanya, pihak pengelola tempat karaoke nantinya akan dibina dan diberi arahan sesuai dengan protokol penanganan covid-19.
"Kami bina dan arahkan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka membatasi dan memutus penyebaran klaster baru yang emang biasanya dari kerumunan seperti itu. Kalau terus seperti itu potensi penyebarannya bisa sangat ada," sebutnya.
Dewa Sayoga menegaskan pihaknya akan terus mengawasi dan menertibkan tempat hiburan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran pandemi covid-19.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2615 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan