Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
KPI Desak SK Menaker Tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI Dikaji Lagi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pandemi Covid-19 yang melanda dan melumpuhkan hampir perekonomian di dunia berimbas pada pemberhentian tenaga kerja. Termasuk salah satunya, para pekerja kapal pesiar yang menyebabkan sebagian besar pekerja migran menganggur beberapa bulan lamanya.
[pilihan-redaksi]
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), I Dewa Nyoman Budiasa mengatakan kondisi ini diperparah dengan adanya Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (SK Menaker) RI Nomor 151 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berlaku mulai, 20 Maret 2020. Untuk itu, ia mendesak agar surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nombor 151 2020 bisa dikaji kembali.
"Kita menyadari bahwa surat tersebut dibuat dalam upaya pemerintah mencegah penyebaran Pandemi Covid-19 dan seluruh warga negara wajib melaksanakan dan mematuhinya, akan tetapi setidaknya hal tersebut dapat ditinjau kembali, " jelasnya pada Kamis (25/6) di Benoa, Denpasar.
Terkait dengan hal tersebut ada beberapa rujukan dijadikan dasar dalam sebuah diskusi yang sempat dilakukan belum lama ini, diantaranya surat Internasional Chamber of Shipping pada 19 Maret 2020, Surat dari Secretary General IMO Kitack Lim tertanggal 20 April 2020, Surat dari IMO 5 Mei 2020, dan adanya ketentuan yang berlaku secara internasional tentang Save Manning yang membuat ketentuan tentang jumlah minimum awak kapal pada setiap kapal.
"Menurut kami berdasarkan berbagai rujukan tersebut, jelas menyiratkan bahwa dunia internasional yang membawahi pekerja laut sudah haham betul dengan protokol kesehatan serta kesiapan untuk melaksanakanya sesuai dengan standar yang diberlakukan dalam mempekerjakan pekerja khususnya pelaut," ujarnya.
Jadi dari rujukan tersebut, lanjutnya, ada beberapa hal yang mendasari peninjauan kembali terhadap surat keputusan tersebut. Yakni mulai dibukanya pengawasan oleh pemilik-pemilik kapal, bahkan beberapa negara sudah membuka pintu sebagai tempat Crew Change dan adanya ketentuan tentang pengecualian perlakuan untuk pekerja laut.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2959 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2020 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1811 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun