Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPK OTT Bupati Kutai Timur

Jumat, 3 Juli 2020, 11:25 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis, 2 Juli 2020 malam.

 

[pilihan-redaksi]
Bupati Ismunandar ditangkap bersama istri dan seorang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di sebuah hotel di Jakarta. Tim penindakan juga mengamankan pihak lainnya di Kutai Timur dan Samarinda.


Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, mereka yang diamankan di Jakarta sudah berada di markas antirasuah dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukumnya.


"Yang (diamankan) di Jakarta iya (sudah berada di Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan intensif)," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020) seperti dikutip dari Liputan6.com.


Nawawi menyebut, tim penindakan KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang dan buku rekening. Namun jumlah uangnya masih dalam penghitungan.


"Belum terkonfirmasi jumlahnya, yang pasti sejumlah uang dan beberapa buku rekening bank," kata Nawawi.

 
Terkait Pengadaan Barang dan Jasa


Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan tim penindakan menangkap Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Ismunandar. Dia diamankan dalam operasi senyap yang digelar tim penindakan pada, Kamis, 2 Juli 2020 malam.


Firli mengatakan, penangkapan terhadap diduga terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur.


"Tadi malam ada giat tertangkap tanganya para pelaku korupsi berupa menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu kabupaten di wilayah Kalimantan Timur," ujar Firli, Jumat (3/7/2020).


Firli masih belum mau membeberkan lebih jauh soal penangkapan yang dilakukan pihaknya. Dia berjanji akan menyampaikan informasi detail ke publik setelah proses penindakan selesai.


"Mohon dimaklumi juga asas praduga tak bersalah, mari kita ke depankan profesionalitas, akuntabilitas dan junjung tinggi HAM. Kami akan sampaikan semuanya setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," kata dia.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami