Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Kapolres Buleleng Dilaporkan Atas Dugaan Malpraktik Kasus Ngaben Sudaji
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim Hukum dari Berdikari Law Office melaporkan Kapolres Buleleng ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri atas dugaan mal praktik penegakan hukum dalam penanganan kasus ngaben Sudaji di tengah pandemi covid-19.
[pilihan-redaksi]
Laporan Kapolres Buleleng AKBP Sinar Subawa dan penyidik kepada tiga institusi tersebut dilayangkan Tim Hukum Berdikari Law Office pada Jumat (10/7/2020). Tim hukum Berdikari Law Office yang menandatangani laporan tersebut adalah Gede Pasek Suardika, Nyoman Agung Sariawan, Made Arnawa, Made Kariada, Gede Suryadilaga.
“Kami secara resmi telah melayangkan pengaduan Kapolres Buleleng dan penyidik ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri sebagai bentuk upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap klien kami,” kata salah satu kuasa hukum, Agung Sariawan.
Agung Sariawan menambahkan bahwa melaporkan Kapolres Buleleng atas dugaan tidak menerapkan azas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan Hukum dalam melakukan penegakan hukum di wilayah kerjanya serta patut diduga melaksanakan tugas secara tidak profesional dalam penanganan kasus ngaben Sudaji atas nama tersangka Gede S.
“Dengan laporan ini kami berharap pimpinan Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami ini sebagai bagian upaya kita bersama mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Suryadilaga.
Sebelumnya, tim hukum telah berupaya agar tersangka segera dibebaskan dengan dengan mengajukan permohonan agar Polres Buleleng menerbitkan SP3 sebanyak dua kali. Namun, permohonan itu tidak mendapatkan tanggapan dari Kapolres Buleleng. Permohonan serupa juga telah diajukan oleh elemen masyarakat, seperti DPP dan DPD Persadha Nusantara, KMHDI se-Bali. PHDI Bali pun telah mengajukan upaya serupa ke Polda Bali agar tersangka segera dibebaskan.
Waketum DPP Persadha Nusantara Dr Gede Suardana mendukung upaya yang dilakukan oleh tim hukum tersebut. “Sudah sangat lama kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan sehingga perlu upaya agar kasus ngaben Sudaji mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” kata Suardana.
Diketahui bahwa Gede S, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melaksanakan ngaben keluarga di Desa Sudaji pada 3 Mei 2020. Kejaksaan pun telah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus ini dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Tersangka dikenakan pasal pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi perihal laporan tersebut belum menjawab pertanyaan.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2949 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2016 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun