Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Masalah Pengendalian Bahaya Rokok, LPA Bali Angkat Bicara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali menilai beberapa daerah di Bali mengambil langkah mundur dalam pengendalian bahaya rokok seperti terbitnya surat atas nama Gubernur Bali melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Nomor 188.342/13198/BAG/:-B.HK.
[pilihan-redaksi]
Dalam surat yang berasal dari Biro Hukum Pemprov Bali tersebut ditujukan kepada Bupati Bangli dan Bupati Karangasem tertangal 23 Juni 2020. Hal sama diketahui juga terlihat pada surat tertanggal 5 Maret 2020 ditujukan ke Bupati Jembrana dan Badung.
Sekretaris LPA Bali, Titik Suhariati, mengatakan yang menjadi pertanyaan kenapa surat tersebut disampaikan, sedangkan surat edaran Gubernur atas nama Sekda tertangal 4 September 2018 sebagai dasar Pemerintah Kabupaten kota mengambil sikap dalam peniadaan iklan rokok luar ruang telah sesuai dengan dasar hukum telah dipakai yaitu, PP 109 tahun 2012.
"Tentu itu juga harus menjadi pertimbangan dan mendapat klarifikasi. Dalam PP tersebut diatur terkait dengan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif produk tembakau bagi kesehatan," ujarnya.
Sedangkan poin tentang pengaturan iklan rokok diatur dalam pasal 31 yaitu, mengatur secara detail dimana boleh dan dimana tidak.Selanjutnya, Pasal 34 memberi kewenangan penuh, kepada pemerintah daerah guna mengatur lebih lanjut sistem selain kepentingan daerahnya.
"Itu yang menjadi dasar LPA mendorong daerah megambil kebijakan peniadaan total mengacu pada pasal 34 PP 109. Artinya pemerintah daerah dengan menerbitkan peraturan Bupati atu surat edaran terkait dengan peniadaan iklan rokok luar ruang sudah sejalan dengan PP 109," paparnya.
Namun yang menjadi persoalan, mengapa surat dari Biro Hukum meminta adanya penyesuaian atau mencabut aturan yang ada di daerah. Padahal itu, kata dia, telah sesuai dengan PP 109, sesuai juga dengan surat edaran Gubernur 4 September 2018 dan sejalan dengan komitmen daerah dalam melindungi generasi muda dan anak-anak menjadi perokok pemula.
"Dalam hal ini, iklan rokok sebagai faktor pendorong resiko menjadi perokok pemula faktor lain yang didorong oleh LPA adalah ketika ada semangat untuk mewujudkan kota sehat dan layak anak," ucapnya.
Salah satu indikator penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan peniadaan iklan rokok luar ruang sebagai komitmen daerah guna melindungi anak. Akan tetapi dirinya menambahkan, dengan adanya pencabutan surat tersebut tentunya sangat terbalik dengan semangat mewujudkan kota sehat dan kota layak anak tersebut.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 463 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 379 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 371 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik