Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Bawaslu Karangasem Siap Bubarkan Kampanye yang Melanggar Prokes
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem tak segan-segan melakukan pembubaran apabila ada kandidat yang melakukan kampanye tanpa menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 3M.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan saat ditemui media ini pada Kamis (15/10/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Karangasem.
"Ketika ditemukan melanggar kita akan berikan surat peringatan, nah apabila dalam waktu 1 jam setelah surat diberikan juga tidak diindahkan maka akan langsung kita bubarkan bersama dengan Pokja Prokes Covid-19 yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Bawaslu, KPU, Kejaksaan, Gugus Tugas dan Satpol PP," jelas Suastrawan.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan merupakan satu hal penting yang harus disiplin dilakukan di tengah pandemi untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Sesuai dengan PKPU RI Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1011 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli