Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 18 September 2026
Kasus "Mark Up" Uang Sewa Lahan Banjar Mengambang, Ini Kata Kejati Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pihak kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan penggelembungan atau 'mark up' uang sewa lahan milik Banjar Delod Peken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar membenarkan bahwa pihaknya sudah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik Polda Bali.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Harlianto yang ditemui, pada Rabu (18/11/2020) mengatakan, dengan mengembalikan SPDP bukan berarti kasus ini dihentikan.
“Kalau penyidik masih mau melanjutkan perkara ini itu sah-sah saja. Nanti kan tinggal dikirim SPDP baru ke Kejaksaan,” tegas pejabat yang akrab disapa Luga ini.
Ditanya mengapa pihak kejaksaan dalam hal ini Jaksa peniliti sampai mengembalikan SPDP ke penyidik Polda Bali ? Luga mengatakan karena masa atau tenggat waktu penyidik untuk memenuhi petunjuk Jaksa sudah habis.
Luga lalu menceritakan awal mula berkas perkara kasus ini masuk ke Kejaksaan hingga ke pengembalian SPDP. Diceritakannya, berkas masuk pada tanggal 5 Maret 2020. Setelah dipelajari Jaksa peneliti, di bulan yang sama Jaksa Peneliti mengirim petunjuk sebanyak dua kali ke penydik.
“Karena setelah 3 bulan usai diberi petunjuk oleh jaksa tidak ada kabar, jaksa mengirim surat ke penyidik yang isinya meminta perkembangan atas petunjuk yang sudah diberikan itu,” terang pejabat asal Medan ini.
Di bulan Juli 2020 kata Luga, surat itu dibalas pihak penyidik dengan mengatakan belum bisa memenuhi petunjuk Jaksa untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi karena terhalang Covid-19.
Atas alasan itu, Jaksa Peneliti masih menunggu hingga September 2020. “Karena hingga bulan September belum juga ada kabar, Jaksa Peneliti akhirnya mengembalikan SPDP ke penyidik,” ungkapnya.
Kemudian di tanggal 30 September 2020, penyidik kembali mengirim SPDP. Namun menurut Luga, penyidik saat ini baru sebatas mengirim SPDP. “Belum ada berkas masuk, yang masuk baru SPDP saja,” terang Luga.
Setelah SPDP masuk, Kejaksaan langsung menunjuk Jaksa Peneliti. Menurut Luga, Jaksa Peniliti yang ditunjuk masih sama dengan Jaksa yang sebelumnya yaitu, Anak Agung Putra dan Gusti Widana.
“Ada penambahan satu Jaksa lagi yaitu jaksa Dewa Anom Rai,“ pungkas mantan Kacabjari Nusa Penida ini.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5560 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3486 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2343 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan