Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Modus Baru Sindikat Narkoba Simpan Sabu di Dalam Bingkai
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beragam modus dilakukan sindikat narkoba untuk menyelundupan sabu ke Denpasar khususnya Bali. Tidak hanya menyimpan sabu di balik sandal, tapi juga menyelundupkan barang haram itu di dalam bingkai untuk mengelabui petugas.
Adalah tersangka RD (46) ditangkap Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dalam sebuah penyergapan di sebuah minimarket di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelan, Kuta, pada Rabu (14/10) pukul 13.30 WITA.
Menurut Kabid Berantas BNNP Bali Agus Arjaya, RD asal Jakarta itu dibekuk saat akan mengambil barang titipan berupa bingkai dari Jakarta melalui jasa pengiriman barang. Barang bingkai itu diketahui dikirim dari Malaysia.
"Kami sudah mendeteksi jika ada kiriman narkoba dari Jakarta. Dia ini residivis narkoba jaringan Malaysia," terang Agus, Senin (30/11/2020).
Setelah diselidiki, di dalam bingkai tersebut berisi sabu seberat 100,87 gram. Bingkai tersebut hanyalah modus untuk mengelabui petugas. Menurut Arjaya, bingkai berisi sabu itu datang dari Malaysia, tidak langsung masuk ke Bali.
Tapi diputar ke beberapa negara seperti Guangzhou, Singapura, baru ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hata, Cengkareng lalu ke Bali.
"Jadi, sebelum mendatangkan barang haram tersebut, tersangka RD ini sudah survei lokasi di Bali," tegasnya.
Setelah bingkai masuk ke Bandara Ngurah, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan ke alamat pengiriman. Yakni di rumah tempat tinggal tersangka di Puri Dawas Asri II Nomor 2 Banjar Dawas, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
"Dari penggeledahan kami temukan pipet untuk sabu dan timbangan elektronik," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, RD mengaku akan memecahkan sabu menjadi 2 gram dan dijual seharga Rp.400.000. Dia akan mengedarkannya dengan sistem tempel.
"Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka RD dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkas Arjaya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2636 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2287 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan