Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Polsek Gianyar Sosialisasi SKB Pelarangan FPI
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pemerintah resmi membubarkan dan menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga.
Menindaklanjuti Hal tersebut Polsek Gianyar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Gianyar Aiptu I Gusti Ngurah Gede bersama Babinsa Sertu I Gusti Ketut Rambat melaksanakan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) di Mesjid Agung Al' Ala Gianyar, Jumat (1/1/2021).
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan sebelum kegiatan Sholat Jumat didampingi oleh Pengurus Mesjid Agung Al' Ala Gianyar.
Sementara itu Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. menyatakan bakal menegakkan aturan sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama mengenai pelarangan kegiatan, simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI).
"Kami selaku aparat keamanan akan menegakan SKB sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah dalam menciptakan situasi kamtibmas kondusif" tegas Kompol Yudistira.
"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat," lanjutnya.
"Kami meminta masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum bila melihat atribut serta aktivitas Front Pembela Islam (FPI)," pungkasnya.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang