Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
2020, Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di bidang perpajakan pada tahun 2020 mencapai angka Rp 20 triliun.
"Potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut analisis dan pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum di sektor perpajakan sebesar Rp 20 triliun," ungkapnya dalam acara Koordinasi Tahunan PPATK secara virtual, Kamis (14/1/2021) dikutip dari Liputan6.com.
Dari jumlah tersebut, Dian menyampaikan, sebanyak Rp 9 triliun berhasil diamankan untuk dimasukkan sebagai penerimaan negara. Keberhasilan tersebut didapat berkat hasil joint operation antara tiga pihak, yakni PPATK beserta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
"Selama 2020, pemanfaatan terhadap hasil analisis tindak pidana pencucian uang dalam hasilkan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp 9 triliun," jelas Dian.
Lebih lanjut, Dian turut mewanti-wanti jika tindak pidana pencucian uang dan korupsi ke depannya masih menjadi persoalan serius yang harus terus diperhatikan oleh seluruh pemangku kepentingan. "Hasil analisis dan pemeriksaan ini didominasi oleh pejabat pemerintah, kepala daerah, pejabat BUMN, dengan modus utama gratifikasi dan suap untuk perizinan, serta pengadaan barang dan jasa," tandasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi adanya peran pencuci uang profesional dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Professional money launderer ini dinilai memiliki kemampuan dalam rangka penempatan atau perpindahan dana dari satu rekening ke rekening lainnya secara sistemik.
Selain itu, mereka juga mempunyai kemampuan membantu para pelaku tindak pidana dalam menyembunyikan, menyamarkan dan mengatur jejak transaksi pada Jiwasraya.
Direktur Analisis Transaksi PPATK Aris Prianto mengungkapkan, pencuci uang profesional ini juga sengaja memperpanjang audit riil transaksi dari pemegang polis Jiwasraya, seolah-olah dana yang disamarkan berasal dari dana investasi yang dilakukan.
"Kita melihat ada beberapa orang yang seperti, yang kami sebutkan sebagai professional money launderer. Jadi semacam profesional yang ahli mengenai keuangan dan pasar modal yang bisa mengarahkan pemilik uang itu untuk mendapatkan dana-dana tertentu," ungkapnya di Bogor, Kamis (17/12/2020).
Aris melanjutkan, ternyata saham yang ditawarkan adalah bodong. Modus operandinya, saham bodong itu didorong untuk dibeli saat harganya sedang tinggi, namun ketika diuangkan nilai jualnya lagi sudah anjlok. "Profesional money launderer inilah yang bisa meyakinkan pemilik uang untuk membeli saham-saham tertentu," kata Aris.
Dalam investigasi yang dilakukan, ia menyebutkan, PPATK hanya membutuhkan nama-nama yang dinilai memiliki keterkaitan dengan Jiwasraya. Kumpulan nama kitu kemudian dikaitkan dengan database yang dimiliki PPATK. Dalam proses ini, nama pelaku akan dicocokan oleh rekening yang dimilikinya.
"Yang kami butuhkan sebenarnya hanya nama. Kemudian kita punya database yang bisa mengaitkan antara nama yang bersangkutan dengan rekening banknya. Tadi kita punya wewenang, atas dasar permintaan dari Kejaksaan Agung, berikut nama-namanya. Kita bisa akses atau dibukakan data rekening itu kepada kami, dari mutasi rekening orang-orang itu, kita mengetahui keterkaitannya," urainya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5998 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4679 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2658 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2320 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2235 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan