Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Tidak Setor Hasil Penjualan, Pegawai Matahari Dituntut 10 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Andika Prasetia, remaja berumur 21 tahun yang bekerja di Matahari Duta Plaza Denpasar, terlihat tertunduk saat Jaksa menuntutnya hukuman selama 10 bulan penjara.
Hukuman yang diajukan Jaksa Wayan Erawati Susiana,SH dibacakan secara virtual di hadapan Hakim Putu Gde Noviarta,SH.MH., Kamis (14/1) di Pengdilan Negeri Denpasar, terkait kasus penggelapan.
"Terdakwa yang bekerja di Matahari Duta Plaza Denpasar ini, bertugas selaku Beauty Adviser di salah satu produk kosmetik terkenal," terang Jaksa dalam dakwaan.
Lanjutnya, bahwa terdakwa untuk tugasnya menawarkan sekaligus menjual produk cosmetik honor per bulannya hampir tiga juta rupiah.
"Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke pihak manajemen Matahari," jelas Jaksa.
Akibat perbuatannya, pihak perusahaan dirugikan sebesar Rp.5.633.700,00. "Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa hukuman selama 10 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan," tutup Jaksa.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3772 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1712 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang