Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Tidak Setor Hasil Penjualan, Pegawai Matahari Dituntut 10 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Andika Prasetia, remaja berumur 21 tahun yang bekerja di Matahari Duta Plaza Denpasar, terlihat tertunduk saat Jaksa menuntutnya hukuman selama 10 bulan penjara.
Hukuman yang diajukan Jaksa Wayan Erawati Susiana,SH dibacakan secara virtual di hadapan Hakim Putu Gde Noviarta,SH.MH., Kamis (14/1) di Pengdilan Negeri Denpasar, terkait kasus penggelapan.
"Terdakwa yang bekerja di Matahari Duta Plaza Denpasar ini, bertugas selaku Beauty Adviser di salah satu produk kosmetik terkenal," terang Jaksa dalam dakwaan.
Lanjutnya, bahwa terdakwa untuk tugasnya menawarkan sekaligus menjual produk cosmetik honor per bulannya hampir tiga juta rupiah.
"Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke pihak manajemen Matahari," jelas Jaksa.
Akibat perbuatannya, pihak perusahaan dirugikan sebesar Rp.5.633.700,00. "Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa hukuman selama 10 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan," tutup Jaksa.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3877 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2181 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2009 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1923 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1785 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun