Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Kasasi, Apa Bedanya dengan Banding?
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jika sebelumnya pihak kuasa hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx, mengajukan banding setelah pihak Jaksa mendahului Banding, kini kembali I Wayan Adi Sumiarta dkk., Selasa (2/2) mengajukan Kasasi.
Hal ini menyusul tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih langkah untuk mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menurunkan hukuman putusan PN Denpasar.
Mereka mendatangi PN Denpasar lengkap dengan berkas pengajukan Kasasi. Mereka secara resmi menyatakan kasasi, setelah JPU dalam kasus "IDI Kacung WHO" menyatakan kasasi atas turunnya hukuman drummer SID itu menjadi 10 bulan.
Perwakilan dari Kuasa Hukum Jerinx, Adi Sumiarta mengatakan bahwa dalam kasus ini pada prinsipnya Jerinx mesti bebas. Apa yang dikatakan Jerinx, kata dia, adalah suatu fakta dan bukan pernyataan kosong.
"Kasasi yang dilakukan adalah hak hukum terdakwa, karena dia juga belum bisa menerima putusan banding," akunya.
Disinggung soal putusan dari 14 bulan menjadi 10 bulan, kata Sumiarta awalnya Jerinx menerima. Sehingga dia menunggu respon jaksa penuntut atas putusan banding.
"Walaupun klien kami (Jerinx-red) tetap pendirian bahwa klien kami tidak layak untuk dihukum. Karena jaksa melakukan kasasi terlebih dahulu, maka hari ini, kami juga sampaikan kasasi," tandas Sumiarta.
Soal materi kasasi, penasehat hukum (PH) Jerinx menyatakan ada perbedaan antara banding dengan kasasi. Kalau banding masih menguji fakta, kalau kasasi bagaimana menguji hukum itu diterapkan oleh majelis hakim yang mengadili.
"Nanti akan kami sampaikan seluruhnya di memori kasasi. Yang jelas, kami optimis klien kami bisa bebas di tingkat kasasi," tegas Sumiarta.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6040 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4707 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2672 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2366 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2253 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan