Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




2021, Dinsos Tabanan Ajukan 48 Ribu Keluarga Penerima Manfaat

Minggu, 7 Februari 2021, 22:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Dinas Sosial Kabupaten Tabanan pada 2021 kembali mengusulkan tambahan bantuan untuk program jaring pengaman sosial yang nantinya bisa untuk men warga di daerah yang terdampak penyebaran virus corona atau COVID-19. 

Dimana untuk pendataan terakhir, Tabanan mengajukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari sebelumnya 31.431 kini jadi 48 ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Kepala Dinas Sosial Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan menjelaskan, petugas (PKH) sebelumnya sudah terus turun ke lapangan melakukan pendataan untuk validasi DTKS. Dimana DTKS berperan penting sebagai acuan dalam mensejahterakan masyarakat Indonesia. Apalagi di masa pandemi Covid-19, DTKS menjadi rujukan dalam penyaluran berbagai macam skema bantuan sosial.

"Untuk bantuan ke masyarakat, kami di daerah sebatas menunggu Kementrian saja, karena dari segi PAD anggarannya juga turun dan yang sifatnya bantuan ke masyarakat difokuskan pada bantuan tak terduga. Sementara di dinas sosial, bantuan sudah include di Kementerian baik BST, sembako dan PKH, jadi tidak terjadi tumpang tindih," terangnya, Minggu (7/2).

Untuk tambahan KPM sesuai DTKS yang valid tersebut lanjut kata Gunawan sudah diusulkan ke pemerintah pusat, dengan harapan seluruhnya bisa tercover. 

"Semua bantuan bermuara pada DTKS dan sudah disampaikan ke pusat. Karena sekarang yang juga dipakai acuan untuk bisa dapat bantuan harus include dengan nomor induk Kependudukan (NIK),"ucapnya. 

Seandainya dari usulan yang disampaikan tersebut, tidak sepenuhnya bisa tercover, tentunya masih bisa mendapat bantuan yang lewat BLT dana desa. 

"Kalau tidak bisa tercover seluruhnya, lewat BLT dana desa kemungkinan disana, tetapi kami masih menunggu juklak juknisnya," jelas Gunawan. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami