Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Jika Terbukti Melanggar Hukum, Status Sulinggih Bisa dicabut
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Di bagian lain, apabila kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum Sulinggih dengan inisial IBRASM dan nama welaka I Wayan M, 38 ini sampai ke meja hijau, maka status kesulinggihan bisa saja dicabut. Akan tetapi, yang punya wewenang mencabut adalah nabe atau guru yang bersangkutan.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar, Wayan Ardana, menyatakan yang dihukum bukan kesulinggihan.
"Sepanjang itu pelanggaran hukum atau tindak pidana, yang diproses hukum bukan gelar sulinggihnya. Tapi orangnya," tegasnya.
Lanjut Ardana, mengenai status sulinggih yang berwenang mencabut adalah nabenya. "Kalau sulinggih melanggar sesana kawikon nabe yang menjatuhkan putusan," ujarnya.
Sebelumnya, oknum Sulinggih diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan sekitar bulan Juli 2020 lalu, bertepatan saat hari suci Saraswati di Campuhan, Tampaksiring, Gianyar. Diketahui, oknum Bhagawan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 469 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 380 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 372 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik