Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Jika Terbukti Melanggar Hukum, Status Sulinggih Bisa dicabut
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Di bagian lain, apabila kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum Sulinggih dengan inisial IBRASM dan nama welaka I Wayan M, 38 ini sampai ke meja hijau, maka status kesulinggihan bisa saja dicabut. Akan tetapi, yang punya wewenang mencabut adalah nabe atau guru yang bersangkutan.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar, Wayan Ardana, menyatakan yang dihukum bukan kesulinggihan.
"Sepanjang itu pelanggaran hukum atau tindak pidana, yang diproses hukum bukan gelar sulinggihnya. Tapi orangnya," tegasnya.
Lanjut Ardana, mengenai status sulinggih yang berwenang mencabut adalah nabenya. "Kalau sulinggih melanggar sesana kawikon nabe yang menjatuhkan putusan," ujarnya.
Sebelumnya, oknum Sulinggih diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan sekitar bulan Juli 2020 lalu, bertepatan saat hari suci Saraswati di Campuhan, Tampaksiring, Gianyar. Diketahui, oknum Bhagawan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8031 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5654 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2393 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan