Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jika Terbukti Melanggar Hukum, Status Sulinggih Bisa dicabut

Rabu, 17 Februari 2021, 23:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Di bagian lain, apabila kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum Sulinggih dengan inisial IBRASM dan nama welaka I Wayan M, 38 ini sampai ke meja hijau, maka status kesulinggihan bisa saja dicabut. Akan tetapi, yang punya wewenang mencabut adalah nabe atau guru yang bersangkutan.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar, Wayan Ardana, menyatakan yang dihukum bukan kesulinggihan.

"Sepanjang itu pelanggaran hukum atau tindak pidana, yang diproses hukum bukan gelar sulinggihnya. Tapi orangnya," tegasnya.

Lanjut Ardana, mengenai status sulinggih yang berwenang mencabut adalah nabenya. "Kalau sulinggih melanggar sesana kawikon nabe yang menjatuhkan putusan," ujarnya.

Sebelumnya, oknum Sulinggih diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan sekitar bulan Juli 2020 lalu, bertepatan saat hari suci Saraswati di Campuhan, Tampaksiring, Gianyar. Diketahui, oknum Bhagawan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami