Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Suami Istri Serta Anak Kompak Jadi Mucikari
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sejumlah tiga orang masih sekeluarga di Situbondo Jawa Timur ditetapkan tersangka, lantaran terbukti melakukan human trafficking (perdagangan manusia). Mereka menggeluti bisnis esek-esek sebagai mucikari.
Mirisnya lagi, ketiga tersangka ini mempekerjakan perempuan di bawah umur atau masih anak-anak. Lokasi jasa prostitusi dilakukan di eks lokalisasi Gunung Sampan, Situbondo.
Kasus tersebut, Polres Situbondo baru menahan satu orang tersangka, pria berinisial SM (49). Polisi menangkap tersangka di rumahnya, Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo.
KBO Reskrim Polres Situbondo, Iptu Gede Sukarmadiya mengatakan, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan human trafficking anak di bawah umur. Para tersangka, lanjut dia, masih satu keluarga, yaitu SM dan istrinya ST serta anaknya NT. Mereka sempat ditahan polisi namun ditangguhkan karena sakit.
“Tersangka SM kita cabut penangguhannya dan kembali ditahan untuk melanjutkan proses hukumnya,” katanya, dikutip dari jatimnet.com media jejaring suara.com, Jumat (12/3/2021).
Dalam waktu dekat, masih kata dia, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili.
“Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan tahap kedua. Penyidik PPA juga akan berkoordinasi perbaikan berkas karena salah satu tersangka meninggal,” imbuhnya.
Perlu diketahui, Polres Situbondo membongkar praktik human trafficking di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo, pada Juli 2019 silam.
Dari hasil penggerebekan di salah satu wisma, polisi mengamankan 12 PSK. Lima dari 12 PSK asal Bandung Jawa Barat diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Rinciannya, dua orang berusia 14 tahun dan tiga orang berusia 17 tahun.
Terbongkarnya kasus perdagangan anak di bawah umur bermula dari laporan pihak keluarga korban ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Setelah melakukan penelusuran anak-anak tersebut ternyata berada di eks lokalisasi Gunung Sampan. Mereka dibawa dari Bandung menggunakan minibus dan dijanjikan bekerja di kafe.
Polres Situbondo telah menetapkan tiga orang tersangka yang masih satu keluarga, yaitu SM (mucikari), SB yang tak lain istri SM serta anaknya yaitu NT. Tersangka SM dan istrinya sempat kabur dan berhasil ditangkap Polisi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Blitar. Saat itu SM mengaku bukan kabur melainkan berobat ke luar kota.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3795 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang