Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Seorang Guru SMK Tega Cabuli Dua Putri Kandungnya

Kamis, 18 Maret 2021, 10:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/suara.com/Seorang Guru SMK Tega Cabuli Dua Putri Kandungnya

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pihak kepolisian menangkap NIS (41) karena disangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya berinisial NNS (9) dan KS (6), di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Pelaku ini merupakan guru di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Medan Sunggal," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat eskpose kasus di Mapolsek Sunggal, Rabu (17/3/2021).

Ia mengatakan bahwa perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban yang kemudian melaporkannya ke Polsek Sunggal, dengan nomor LP/17/K/I/2021 tanggal 18 Januari 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti visum et repertum, polisi menetapkan NIS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (2) jo 76 E dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(sumber: suara.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami