Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Sempat Buron, Seorang Remaja Yang Lukai Orang Tak Dikenal Ditangkap
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pelarian seorang pemuda asal Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul berinisial FBR (24) akhirnya terhenti.
Tersangka FBR adalah pemuda yang menjadi buronan polisi karena menganiaya orang tak dikenal bernama Aldi Muhammad Saputro di Jalan Manukan, Kelurahan Brontokusuman, Kapanewon Mergangsan, Kota Yogyakarta, Selasa (10/11/2020) pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratmo membeberkan bahwa tersangka FBR berhasil diamankan di kontrakannya wilayah Pedukuhan Krajan, Kalurahan Sidoluhur, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Minggu (21/3/2021).
"Pelaku sudah jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2020 lalu. Pelaku merupakan rekan dari tersangka pertama yaitu MIH (21)," kata Tri Wiratmo saat konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Senin (22/3/2021).
Ia melanjutkan, pengejaran pelaku berawal dari laporan dan petunjuk warga yang mengetahui keberadaan FBR. Kendati demikian, pelaku sulit ditangkap lantaran kerap berpindah-pindah.
"Pelaku ini (FBR) sering pindah kontrakan, sehingga butuh waktu untuk menangkap tersangka itu. Namun kemarin (Minggu) sekitar pukul 14.15 WIB, (FBR) berhasil kami amankan dan kooperatif," terang Tri.
Tidak ada perlawanan saat tersangka diamankan. FBR tak bisa berkutik dan menjalani pemeriksaan polisi sejak Minggu siang.
Tri Wiratmo menjelaskan bahwa FBR dan MIH sengaja keluar malam untuk mencari pelaku yang pernah menyerang keduanya.
"Karena yang dicari tidak ada, mereka memutuskan pulang. Namun di perjalanan keduanya bertemu segerombolan orang tak dikenal berjumlah sekitar 15 orang," terang.
Karena sudah berniat mencari pelaku penyerangan, FBR dan MIH sengaja membawa senjata berupa stik besi sepanjang 20-30 cm dan pisau.
"Saat bertemu, pelaku (FBR dan MIH) menyerang gerombolan itu. Dua orang terluka, satu orang bernama Aldi Muhammad Saputro terluka di bagian bahu kiri. Sementara korban Kukuh Priambudi mengalami luka robek tangan bawah sebelah kiri dan di bahu kiri," katanya.
Dari insiden itu, senjata pelaku dibuang dengan sengaja. Polisi tak dapat menemukan senjata tersebut. Hanya saja, kasus yang mengarah pada penganiayaan dan pengeroyokan keduanya harus menanggung akibatnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu buah jaket warna hitam dan juga satu buah celana panjang biru dongker yang digunakan FBR.
"Dari laporan dan kronologi kejadian, kasus ini mengarah pada dugaan penganiayaan dan pengeroyokan," kata Tri.
Akibat perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1. Ancaman penjara selama 5 tahun.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2956 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2019 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun