Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Bali Perpanjang PPKM Mikro Lewat SE Baru
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemprov Bali memperpanjang Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dengan mengeluarkan SE Nomor 7 tahun 2021.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.
Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat. Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal.
Yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WITA, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Untuk perkembangan kasus Covid-19 di Bali per Senin (22/3/2021), mengalami penambahan sebanyak 174 orang terdiri 163 orang melalui transmisi lokal dan 11 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Pasien sembuh sebanyak 195 orang, dan 4 orang meninggal dunia. Jumlah kasus secara kumulatif untuk terkonfirmasi positif sebanyak 38.307 orang, sembuh 35.743 orang (93,31%), dan meninggal dunia 1.071 orang (2,80%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.493 orang (3,90%).
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan