Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Nekat Mudik, ASN Akan Dikenakan Sanksi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk dengan tegas memberikan sanksi kepada ASN dan keluarganya yang memaksakan diri untuk mudik.
"PPK wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik," katanya menegaskan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/3/2021).
Ia juga mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi contoh baik bagi masyarakat, khususnya dalam mematuhi larangan mudik Lebaran 2021.
"Saya berharap ASN tetap menjadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik. ASN juga wajib mengingatkan keluarga besar serta lingkungannya untuk tidak mudik demi memutus rantai pandemi Covid-19," kata Tjahjo Kumolo .
ASN juga diimbau untuk tidak mengunjungi tempat-tempat wisata dan sarana umum, yang dapat berpotensi terjadinya kerumunan warga.
"Saya minta ASN dalam Lebaran tahun ini tidak perlu berwisata atau bergerombol di tempat keramaian, tidak perlu ke tempat rekreasi. Ini kan semata untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 agar tidak melebar ke daerah," katanya seperti dikutip Antara.
Setelah diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat (26/3/2021), tentang pelarangan mudik Lebaran 2021, Tjahjo akan menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB kepada seluruh ASN di Indonesia.
"Pada hari Senin (29/3/2021) rencananya akan dikeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB," ujarnya.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3823 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1767 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang