Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Bisa Sita Aset Lapindo Kalau Tak Lunasi Utang Rp1,91 Triliun
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah RI diingatkan agar menagih utang PT Minarak Lapindo Jaya. Bila dibiarkan terus maka utang akan terus menggunung.
Apalagi, utang tersebut seharusnya sudah harus diselesaikan oleh perusahaan milik keluarga Bakrie itu sejak 2019 lalu. Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo.
Andreas menghitung, utang yang harus dibayarkan Lapindo kepada pemerintah mencapai Rp1,91 triliun. Lapindo, kata dia, harus segera melunasi utang tersebut sebab ada audit juga dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Utang itu kan kewajiban yang sudah jatuh tempo, seharusnya itu sudah lunas tahun 2019. Karena waktu 2015 kan kita menyetujui (pemberian dana talangan)," kata Andreas, Jumat (14/5/2021).
Sebelumnya, pada Maret 2007 perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman sebesar Rp781,68 miliar. Namun utang yang ditarik dari pemerintah atau dana talangan sebesar Rp773,8 miliar.
Dana talangan tersebut digunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan Lumpur Lapindo, Sidoarjo beberapa tahun silam.
Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.
"Karena itu kemudian ada denda yang disampaikan kalau tidak salah itu 1/1000 per hari, denda itu supaya meyakinkan bahwa dana talangan dapat kembali," ujarnya.
"Jadi yah kewajiban itu harus diselesaikan oleh Lapindo ada audit BPK juga Rp1,9 triliun sekarang tinggal mereka melakukan pelunasan dengan tunai," katanya melanjutkan.
Jika Lapindo tidak bisa melakukan pembayaran secara tunai, pihaknya mendesak agar aset-aset yang dimiliki oleh Lapindo bisa diambil oleh pemerintah sesuai dengan nilai utang yang dimiliki.
"Tapi kalau tidak bisa itu bisa dilakukan dengan aset dan harus dilakukan valuasi. Yang jelas itu uang negara, sifatnya dana talangan dan sesuai perjanjian harus di lunasi dan pemerintah harus menagih," katanya.
Dalih kondisi pandemi yang saat ini sedang terjadi, kata politis PDIP Perjuangan itu tidak bisa digunakan karena proses peminjaman dana talangan tersebut dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
"Dana talangan itu kan dilakukan sebelum ada pandemi, jatuh temponya pun 2019 dengan cara di cicil selama 4 kali. Waktu itu di cicil 4 kali sesuai kemampuan arus kasnya dari Lapindo," paparnya.
Karena itu, dia mendesak pemerintah untuk segera menagih utang Lapindo, jika tidak aset-aset yang dimiliki Lapindo bisa diambil oleh negara.
"Justru begini, kami akan memonitor ke DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Jadi sekarang aset-aset apa saja yang sudah ditangan pemerintah kalau valuasinya kurang yah harus ditambahkan," tuturnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3797 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang