Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polisi Dalami Unsur UU ITE di Kasus Video Bugil Anak di Bawah Umur di Buleleng
BERITABALI.COM, BULELENG.
Polres Buleleng dalami unsur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada terduga pelaku atau terlapor yakni KRP yang sempat menyebarkan rekaman video bugil mantan pacarnya yakni korban KA pada sejumlah media sosial.
Melalui video tersebut, KRP melakukan pemerasan terhadap korban, agar korban memenuhi keinginan terduga pelaku.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini penyidik masih menemukan kendala dalam penanganan kasus ini. Kendala tersebut yakni, masih minimnya saksi. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa dua orang saksi, baik itu korban maupun pelapor yang merupakan orang tua korban.
"Sekarang masih penyelidikan dan penyidikan, karena minimnya saksi. Total baru dua orang saksi, pelapor dan korban. Kami masih upayakan untuk mencari saksi-saksi lain," ungkap Sumarjaya, Jumat (28/5/2021) siang ditemui di Mapolres Buleleng.
Selain adanya dugaan kasus persetubuhan, Sumarjaya pun tak menampik, adanya unsur dugaan mengarah ke UU ITE dalam kasus ini. Mengingat, terduga pelaku KRP menyebarkan rekaman video bugil mantan pacarnya yakni korban KA pada sejumlah media sosial.
Hanya saja Sumarjaya mengaku, pihak kepolisian masih belum menerima bukti video tersebut, untuk proses penyelidikan ke arah UU ITE. Meski demikian, penyidik akan berusaha mencari kebenaran video itu, sebagai dasar proses penyelidikan.
"Kami belum lihat video itu. Tapi dari informasi kami terima, kasus ini terungkap dari video itu. Kami harap, pelapor atau korban jika memiliki video itu, sampaikan saja sebagai dasar untuk penyelidikan ke arah UU ITE," pungkas Sumarjaya.
Sejauh ini, pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng masih berupaya untuk menuntaskan penanganan, laporan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa KA, dengan terlapor KRP. Untuk saat ini, KRP memang belum dilakukan pemanggilan oleh polisi, mengingat laporan ini masih dalam penyelidikan.
Dan tidak menutup kemungkinan, jika keterangan saksi termasuk bukti-bukti sudah cukup dan mendukung adanya perbuatan tersebut, maka KRP akan segera dilakukan pemanggilan termasuk penetapan sebagai tersangka.
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan