Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Pembunuh Wanita Asal Slovakia di Sanur Dituntut 20 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lorens Parera, pemuda asal Sorong, Papua Barat dinilai Jaksa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Pemuda 21 tahun itu, oleh Jaksa Made Lovi Pusnawan,SH.,dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan seorang wanita Andriana Simeonova (29), berkebangsaan Slovakia yang terjadi di wilayah Sanur.
Jaksa dari Kejari Denpasar menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain. Menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama 20 tahun," baca Jaksa secara virtual, Kamis (11/6).
Terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai,SH.,melalui kuasa hukum di Pengadilan Negeri Denpasar, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sebagaimana diberitakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada Senin, 18 Januari 2021 sekitar Pukul 19.00 WITA di rumah kontrakan korban, Jalan Pengiasan III No. 88 Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.
Lorens dalam dakwaannya membunuh korban lantaran tidak terima hubungan asmaranya dengan korban berakhir. Selain itu, terdakwa juga tersinggung saat korban meminta untuk mengembalikan sepeda motor Kawasaki DK 4196 FI, Type ER250C yang dibawa oleh terdakwa.
Sebelumnya korban meminta kendaraan miliknya dikembalikan. Jika tidak dikembalikan terdakwa akan dilaporkan ke Kepolisian. Kemudian timbul niat terdakwa membunuh korban.
Niat tersebut terdakwa lakukan dengan membawa pisau belati yang terdakwa simpan di saku mantel jas hujan yang terdakwa pakai saat mendatangi rumah korban.
Setiba di rumah korban, terdakwa bertemu dengan korban di dapur. Terdakwa sempat meminta maaf kepada korban. Namun, korban menolak sembari mengusir terdakwa dari rumahnya. Saat itulah, terdakwa menusuk korban dengan pisau belati yang dibawanya.
Saat korban jatuh bersimbah darah, terdakwa kemudian mengambil handphone milik korban lalu membuangnya ke semak-semak dan mencuci pisau belati di kolam untuk menghilang jejak.
Sebelumnya terdakwa juga sempat mengancam akan membunuh korban lantaran cemburu dekat dengan pria lain. Bahkan terdakwa berjanji untuk meninggalkan korban untuk balik ke Papua jika diberikan uang Rp.50 juta.
Dari hasil Visum Et Revertum menyebutkan pada tubuh korban ada luka tusuk di bagian leher yang memotong pembuluh darah leher, dan mengakibatkan pendarahan hebat.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan