Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Tambah PAD, KONI Rancang Retribusi di Area Lapangan Debes
BERITABALI.COM, TABANAN.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tabanan sedang merancang agenda untuk memungut retribusi di sekitar area lapangan Debes.
Hal ini dilakukan untuk menggenjot pendapatan daerah yang sedang jeblok karena pandemi Covid-19. Saat ini masih berproses, tinggal menunggu SK dari Pemkab Tabanan sebagai dasar legalitas.
Ketua KONI Tabanan, Dewa Gede Ary Wirawan bersama Sekretaris Umum KONI Tabanan, I Made Nurbawa menjelaskan, KONI Tabanan ingin ikut mendorong ekonomi daerah melalui penerapan retribusi khusus di kawasan GOR Debes.
Melihat potensi di kawasan ini sangat memungkinkan untuk hal itu, sebut saja potensi retribusi parkir, sewa gedung dan billboard bernuansa bisnis.
Konsep ini bahkan sudah dirancang dua tahun silam dan telah dilakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui dinas terkait, mengingat lahan kawasan GOR Debes adalah milik pemerintah.
“Intinya kami tidak ingin disebut pungli, sebelumnya Bakeuda dan biro aset juga sudah kesini (GOR) untuk mengecek proyeksi nilai untuk pendapatan daerah. Potensinya ratusan juta,” terangnya, Rabu (30/6).
Obyek retribusi tahun ini tinggal MOU saja, dan kawasan ini akan dikelola dengan baik. “Ketika kami mengusulkan ke Pemkab, kami justru ditarget Rp300 juta,” ujarnya.
Namun, KONI Tabanan menolak target tersebut, dan meminta melengkapi fasilitas yang ada di kawasan GOR Debes. “Setelah itu, baru main target,” terangnya.
Sekretaris Umum KONI Tabanan, I Made Nurbawa terkait dengan rencana penerapan retribusi ini, pada bulan lalu juga sudah dilakukan rapat terakhir atau rapat gabungan, dan tinggal keluarnya perjanjian.
“Perjanjian inilah yang akan kami terjemahkan menjadi peraturan KONI Tabanan menyangkut juga mekanisme teknis nya, tarif, perlakuan dan sebagainya,” ujarnya.
Penerapan retribusi, lanjut kata Nurbawa hanya diberlakukan pada kegiatan sosial dan tidak ada hubungannya dengan prestasi. Secara umum penerapan retribusi ini berlaku untuk ruang parkir, ruang UKM, dan pemanfaatan tempat olahraga.
“Kalau datang untuk olahraga tentu dipertimbangkan, kami masih menunggu perjanjian dari Pemkab Tabanan rencananya akan turun dalam minggu-minggu ini,” jelasnya.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli