Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
PPKM Darurat, Relaksasi Kredit Agar Diperpanjang Setahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pelaku industri perbankan khususnya BPR di Denpasar menyebut penundaan angsuran pokok dan bunga di masa PPKM Darurat sangat diperlukan bagi nasabah khususnya pelaku usaha UMKM.
Hal ini juga mengacu kebijakan Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang berlaku hingga 31 Maret 2022. Saat ini kebijakan relaksasi atau restrukturisasi kredit mengacu pada POJK 48 tahun 2020.
"Industri perbankan merupakan urat nadi perputaran uang yang dapat membantu ekonomi masyarakat bergerak. Jadi perlu dukungan pemerintah, melalui OJK untuk mengsupport melalui regulasi," jelas Dirut PT BPR KAS Indonesia, Rio Christian, Jumat (16/7) di Denpasar.
Selain itu, ia juga mengharapkan agar pemerintah mempercepat realisasi anggaran berupa pinjaman lunak atau Soft Loan bagi para pelaku UMKM di Bali, agar dapat memulihkan usahanya. Kemudian insentif berupa pembebasan atau penundaan pembayaran pajak. Serta dapat segera dilakukan akselerasi program Social Safety Net berupa bansos bagi masyarakat terdampak Pandemi.
"Perlu juga di Bali khususnya diberikan perpanjangan relaksasi atau restrukturisasi 1 tahun lagi sampai periode Maret 2023," ujarnya. Rio berharap, dari sisi kesehatan pelaku industri keuangan agar Pemerintah dapat melakukan akselerasi terkait proses vaksinasi.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4638 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2602 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2258 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan