Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kalah Judi Piala Eropa, Jeded Curi Sepeda dan Baju di Jemuran

Kamis, 22 Juli 2021, 22:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pelaku curi sepeda dan baju di jemuran usai kalah judi Piala Eropa.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

ED alias Jeded, pria asal Jagaraga Indah Kediri Ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Kediri. 

Pasalnya, Jeded diduga melakukan pencurian di rumah Arif Rahman, seorang PNS (31 tahun), warga BTN Griya Rumak Asri, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, dengan cara memanjat tembok untuk mencuri satu unit sepeda dan lima potong baju dan celana pada hari Sabtu (10/7).

ED alias Jeded mengaku nekat mencuri untuk membayar taruhan Judi Online, dalam gelaran Final Piala Eropa, antara Italia VS Inggris beberapa waktu silam.

Kapolsek Kediri, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Heri Santoso Kamis  (22/7) menyampaikan tersangka ED alias Jeded ini adalah seorang residivis, yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh lepas.  

“Modusnya, pelaku memanjat tembok keliling BTN Griya Rumak Asri, ketika melihat ada barang dalam garasi korban, kemudian pelaku kembali memanjat tembok rumah korban yang tingginya kurang lebih 1,5 meter,” ungkap Heri.

Tak hanya sepeda dan beberapa pakaian yang sedang dijemur pun diambilnya, dan disembunyikan dalam baju pelaku. Kemudian mengangkat keluar sepeda milik korban dengan cara melompat tembok. 

"Dan korban menyadari sepedanya terparkir di Garasi raib, ketika selesai melaksanakan Sholat Subuh, saat bermaksud keluar rumah untuk membuka pintu gerbangnya dan korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 4.2 juta,” jelasnya.

Kemudian Tim Dukep Polsek Kediri, melakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada ED alias Jeded.

"Sehingga polisi  langsung mendatangi rumahnya, untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Iptu Heri.

Ternyata kedatangan Tim Dukep Polsek Kediri telah diendus oleh terduga pelaku, sehingga pelaku langsung kabur untuk menghindari penangkapan yang akan dilakukan oleh petugas.

“Usaha pelarian ED selama dua hari akhirnya tercium oleh Tim kami. Menurut informasi pelaku sedang pesta miras di rumah salah seorang warga di Dusun Sengkongo Desa Kuranji Kec. Labuapi,” ungkap Heri.

Tidak mau kecolongan kedua kali, Tim Dukep Polsek Kediri langsung melakukan pengepungan terhadap ED alias Jeded, dan tanpa perlawanan berhasil mengamankannya.

“Dari hasil Interogasi awal terduga pelaku ED alias Jeded mengakui perbuatannya, dan meminta bantuan salah satu temannya untuk memposting di Situs Jual Beli Online,” terangnya.

Namun sebelum berhasil dijual, pelaku keburu ditangkap dan diamankan team Dukep Polsek Kediri, beserta Barang bukti hasil kejahatannya.

“Terhadap Tersangka ED alias Jeded, disangka melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun,” tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami