Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Pemuda Pacari Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 5 Bulan
BERITABALI.COM, NTB.
AS (22 tahun), pemuda asal Ampenan, Kota Mataram ini diamankan pihak kepolisian karena diduga menghamili anak di bawah umur, Rabu (21/7). AS (22 tahun), diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu kos di wilayah Ampenan pada Juni 2020 lalu.
Berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat serta surat perintah penyidikan Ditreskrimum tertanggal 07/06/2021. Sehingga anggota Reskrimum Polda NTB langsung menangani hal tersebut dengan melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto yang didampingi Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata dan Kasubdit IV AKBP NI Made Pujawati pada acara press release di Mapolda NTB, Kamis (22/7) pagi mengungkapkan, kejadian ini terjadi sekitar Juni 2020 dengan tersangka AS yang saat itu tinggal di sekitar kos-kosan korban.
Orang tua korban AZ saat mengetahui hal tersebut sekitar November 2020 merasa tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib. Diceritakan, kejadian ini bermula saat tersangka AS yang saat itu tinggal di sekitar kos korban dengan mengajak korban berpacaran.
Lalu sekitar bulan Juni 2020 lalu, AS mengajak korban melakukan hubungan badan. Oleh karena kejadian itu tidak menimbulkan masalah, maka AS sering mengajak korban melakukan hal yang semestinya belum boleh dilakukan bagi keduanya.
“Namun pada sekitar bulan November 2020, orang tua korban AZ mengetahui anaknya hamil kurang lebih 5 bulan, saat itulah AZ langsung melaporkan tersangka AS,” ujarnya.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Hari Brata menyampaikan, pada awalnya tersangka tidak mengakui ini perbuatannya. Namun ketika dilakukannya tes DNA oleh tim, hasilnya benar bahwa AS adalah ayah biologi dari anak korban AZ. Sehingga tim Ditreskrimum Polda NTB pada (21/7) kemarin langsung mengamankan AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Disamping pelaku, tim juga mengamankan 1 lembar Akte lahir atau nama korban, 1 lembar fotocopy KK, 1 buah celana leging panjang warna coklat, 1 buah celana dalam warna abu-abu, serta 1 lembar bukti hasil tes DNA dari Puslabfor Polri tertanggal 16/7/2021.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2961 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2023 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun