Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Adam Deni Ingin Kasus Pengancaman Jerinx Dilanjutkan

Meski Memaafkan

Sabtu, 14 Agustus 2021, 22:40 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/Suara.com/Adam Deni ingin kasus pengancaman Jerinx dilanjutkan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Meski Adam Deni menyatakan memaafkan Jerinx SID, terkait kasus ancaman dengan kekerasan pada dirinya. Deni kukuh ingin tetap melanjutkan kasus hukumnya.

"Terima kasih kawan-kawan media sudah menunggu. Tadi sudah terjadi proses saling memaafkan. Saya sudah memaafkan, saya sudah meminta maaf, saudara Deni juga sudah menerima maaf saya dengan tulus," kata Jerinx SID usai menjalani mediasi dengan Adam Deni di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021) dikutip dari Suara.com.

Jerinx SID juga berharap kepada masyarakat agar tidak lagi memanas-manasi dia atau Adam Deni.

"Saya minta tolong, terutama kepada netizen sudahilah memanasi situasi, karena permasalahan seperti ini menang jadi arang kalah jadi debu. Jadi tidak ada yang diuntungkan dengan permasalahan ini," imbuh suami Nora Alexandra ini.

"Jadi saya mohon sekali pagi kepada netizen sudahi memanasi situasi karena kami sudah saling memaafkan," kata Jerinx SID menambahkan.

Walau sudah saling damai, pihak Adam Deni memastikan laporan tidak akan dicabut. Dia meminta proses hukumnya tetap berlanjut oleh pihak penyidik kepolisian. Pengacara Jerinx SID, Gde Manik Yogiartha menyerahkan hal tersebut kepada pihak penyidik.

"Segala proses hukum kami serahkan kepada penyidik Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya," tutur Gde Manik Yogiartha.

Kasus ini berawal dari Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan atau pengancaman melalui media elektronik.

Atas laporan tersebut Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka. Musisi 44 tahun ini dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami