Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jokowi Perpanjang PPKM Jawa dan Bali hingga 6 September 2021

Senin, 30 Agustus 2021, 20:30 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Setpres/Jokowi Perpanjang PPKM Jawa dan Bali hingga 6 September 2021.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Presiden Jokowi kembali memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa - Bali, Senin (30/8/2021).

Dalam pidato yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Kepresidenan RI, Jokowi menegaskan PPKM diperpanjang hingga sepekan ke depan atau sampai 6 September.

"Dengan menimbang kemajuan-kemajuan yang sudah ada, untuk itu, pemerintah memutuskan PPKM kembali diterapkan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021," kata Jokowi, dikutip dari Suara.com.

Ia menjelaskan, untuk wilayah Jawa - Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk PPKM level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya.

Dengan demikian, PPKM level 3 pekan ini diterapkan pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

"Sementara untuk Semarang Raya turun ke PPKM level 2," kata Jokowi. 

Berdasarkan data itu, Jokowi menegaskan perkembangan pengendalian wabah covid-19 di Jawa dan Bali sepekan lalu terbilang cukup baik.

"Ada penurunan jumlah PPKM level 4, yakni dari 51 menjadi 25 kabupaten/kota. Daerah PPKM level 3 turun dari 67 menjadi 76 kabupaten/kota. Sedangkan PPKM level 2 turun dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota." 

Sementara untuk wilayah di luar Jawa - Bali, juga terjadi perbaikan. Wilayah yang diterapkan PPKM level 4 turun dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi.

"Dari tadinya 104 kabupaten/kota masuk PPKM level 4 kini turun menjadi 85 wilayah. PPKM Level 3, dari 234 daerah menjadi 232 kabupaten/kota. Sedangkan PPKM level 2, dari 48 menjadi 68 kabupaten/kota."

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami