Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 1 Agustus 2026
Bule Rusia yang Mengamuk di Mengwi Segera Dideportasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Warga negara asing asal Rusia bernama Oleg Chadin (40) akhirnya digiring di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kelas I TPI Denpasar, pada Selasa 31 Agustus 2021.
Sebelumnya bule itu sempat mengamuk di warung milik warga tepatnya di Warung Uma Asri di Desa Werdi Bhuwana Kecamatan Mengwi, pada Sabtu 28 Agustus 2021 lalu,
Sebagaimana diinformasikan Kasi Kewaspadaan Dini Satpol PP Kabupaten Badung, Made Astika Jaya, Oleg Chadin sempat ngamuk di warung Uma Asri di Desa Mengwi Badung dan diamankan oleh anggotanya.
"Dia dilaporkan warga mengamuk dan terjatuh di got, dan kami amankan," bebernya, pada Rabu 1 September 2021.
Selanjutnya, petugas Satpol PP mencoba berkomunikasi dengan yang bersangkutan namun tidak mendapat respon. Oleg diduga mengalami gangguan kejiwaan dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Mangusada.
"Dia tidak mau bicara sehingga dibawa ke rumah sakit," bebernya.
Menurutnya, saat ditemukan Oleg hanya membawa travel bag yang berisi pakaian, sepatu, handphone, charger, power bank dan matras yoga.
“Yang bersangkutan sempat deperesi. Setelah dirawat di RS Mangusada 2 hari sudah kembali normal. Identitas tidak ada tapi kami koordinasi dengan Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai bahwa paspornya ada di imigrasi, perpanjangan,” ungkapnya.
Kemudian oleh petugas Satpol PP Kabupaten Badung menyerahkan Oleg Chadin ke Kanim Denpasar, pada Selasa 31 Agustus 2021.
“Sudah kami serahkan ke Imigrasi Denpasar. Infonya sudah dikirim ke rudenim untuk menunggu proses deportasi,” ungkapnya sembari mengatakan Oleg belum bisa dideportasi karena belum memiliki tiket.
Sementara itu, menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk, Oleg diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Dalam arti, tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan Perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dijelaskannya, Oleg diketahui masuk ke Indonesia pada Desember Tahun 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masa berlakunya sampai dengan 6 Oktober 2021. Pendeportasian Oleg Chardin dari wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke negaranya.
“Ia telah terbukti melanggar Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Maka pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian yaitu dengan menempatkannya di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menunggu proses pendeportasian," pungkas Jamaruli.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 80 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 51 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 28 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun