Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Resmi Bebas, Bule Jerman Menunggu Proses Deportasi

Rabu, 1 September 2021, 20:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Resmi Bebas, Bule Jerman Menunggu Proses Deportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah dinyatakan keluar dari tempat bimbingan Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Denpasar karena terlibat kasus narkotika, bule asal Jerman bernama Tim Dielenschneider langsung dijemput dan ditempatkan di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar guna dilakukan pendetensian sembari menungu deportasi. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, penjemputan terhadap bule asal Dortmund, 10 Mei 1992 itu dilaksanakan oleh Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, pada Selasa 31 Agustus 2021. 

"Dielenschneider dijemput langsung dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, yang menjadi tempat bimbingan warga negara asing tersebut," ungkap Jamaruli, pada Rabu 1 September 2021. 

Dijelaskannya, pria asal Jerman itu sebelumnya terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menyimpan ganja dan dijatuhkan pidana selama 4 Tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan. 

Diketahui, Dielenschneider ditangkap di Perumahan Pering River Gianyar oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Bali. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gianyar. Penahanan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli hingga jalani vonis. 

"Sebelum bebas, Tim Dielenschneider sempat ditahan juga di Lapas Narkotik Kelas II A Bangli dan selanjutnya diserah terimakan sebagai klien Bapas Kelas I Denpasar setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada tanggal 27 Mei 2020 lalu," ujar Jamaruli. 

Tim Dielenschneider dinyatakan telah resmi bebas dari Bapas Kelas I Denpasar bedasarkan Surat Keterangan Bebas tanggal 31 Agustus 2021 yang selanjutnya diserah terimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya. 

Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendetensian hingga dilakukan deportasi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami