Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Begini Penampakan Kursi Panas Rani Kuda Poni Saat "Live" Bugil
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ada yang menarik saat Penyidik Jusil Satreskrim Polresta Denpasar merilis kasus selebgram live bugil yang berinisial RR atau bernama lengkap Rani Rahmawati alias Kuda Poni alias Bintang Live (32) .
Dari sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya adalah sejumlah handphone berikut kartu SIM Card, sebuah kursi "panas" yang biasa dipakai untuk action bugil, speaker, dan beberapa kartu ATM untuk pembayaran transaksi.
Kemudian ada juga alat cukur, baju tidur, 1 set baju dalam warna merah, 1 set mainan menyerupai alat kelamin laki-laki atau dildo, 1 set baby oil dan bando warna hitam.
Perempuan cantik asal Cianjur, Bandung, Jawa Barat ini mengakui tidak berniat open BO atau istilah melayani hubungan intim tapi hanya mempertontonkan aurat kepada customer dengan bayaran bervariasi.
Cewek berjuluk Kuda Poni ini sebelumnya ditangkap di Apartemen Kubu Mawar Residence kamar nomor 409 di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, pada Jumat 17 September 2021 sekitar pukul 02.00 WITA.
"Pelaku merupakan selebgram yang dikenal bernama Kuda Poni alias Bintang Libe pada aplikasi Mango Live dengan mempertontonkan aurat bahkan secara terang-terangan ke media sosial," beber Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pada Senin 20 September 2021.
Dijelaskannya, wanita asal Cianjur Bandung Jawa Barat 4 Maret 1989 ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan adanya pornografi di aplikasi Mango Live. Selanjutnya tersangka Kuda Poni diamankan saat sedang live di kamar apartemen Kubu Mawar Residence.
"Dia kami tangkap saat sedang melakukan live pornografi telanjang bulat di medsos Mango Live," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, si pemilik akun di medsos Mango Live dan Bigo ini mengakui dari mempertontonkan bugil tersebut bisa memperoleh penghasilan setiap harinya. Selama lebih kurang 9 bulan live bugil di medsos, dia bisa memperoleh keuntungan Rp 25 juta hingga 50 juta setiap bulannya.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku tidak menerima open BO, walau banyak yang minta saat live di medsos. Ia mengatakan hanya melakukan live pornografi dengan cara bugil dan mempertontonkan aurat.
Atas perbuatanya, penyidik Judil Satreskrim Polresta Denpasar menjerat tersangka Kuda Poni dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 12 tahun penjara.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan